Sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum yang berlaku, Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno Rabu (18/4), memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi terkait kasus pencurian pulsa.
Menurut pihak Telkomsel, kehadiran Sarwoto didampingi tim legal dan kuasa hukumnya sebagai bentuk komiten dalam mematuhi proses hukum untuk mendukung pihak kepolisian menuntaskan perkara yang 'meledak' pada Oktober silam.
"Sebagai perusahaan yang berpijak kepada etika bisnis dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan aturan hukum yang berlaku, Telkomsel mendukung pihak kepolisian menuntaskan perkara ini secara obyektif," ungkap Head of Corporate Communications Division Telkomsel Ricardo Indra, melalui keterangan yang diterima detikINET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelesaian atas substansi perkara penyalahgunaan layanan konten yang terjadi secara tepat, serius dan fokus merupakan hal terpenting untuk menciptakan model bisnis baru yang baik dan sehat bagi industri telekomunikasi kedepannya," tandas Indra.
Selain Sarwoto, sebelumnya Dirut XL Axiata Hasnul Suhaimi juga pernah memenuhi panggilan dari Bareskrim Mabes Polri terkait pengungkapan kasus pencurian pulsa. Pemanggilan Hasnul juga berstatus sebagai saksi.
Dari pihak Telkomsel sendiri ada satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Vice President Digital Music & Content Management Telkomsel dengan inisial KP. Namun sampai saat ini, KP masih belum ditahan oleh Bareskrim.
(ash/ash)