Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Menkominfo Turun Tangan Bereskan Kasus IM2

Menkominfo Turun Tangan Bereskan Kasus IM2


- detikInet

Jakarta - Menkominfo Tifatul Sembiring terus memantau kasus yang tengah menyeret Indosat dan anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2), di Kejaksaan Agung lantaran dituding menyalahgunakan jaringan frekuensi 2,1 GHz/3G. Bahkan, Tifatul siap turun langsung guna mengklarifikasi kasus tersebut.

Menurutnya, kejaksaan kurang tepat untuk memperkarakan IM2 dan Indosat. Sebab jika dilihat lagi UU Telekomunikasi, sejatinya Indosat diperbolehkan menyewakan kepada anak perusahaannya, dalam hal ini IM2.

"Saya nanti akan bicara ke teman-teman di Kejaksaan untuk menjelaskan. Sebenarnya kami sudah menjelaskan, ya tapi tidak mengerti kenapa kok (kasus) ini dilanjutkan," tukas menteri, saat ditemui di Raker Komisi I DPR RI, Rabu (25/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena IM2 ini layanan internetnya adalah partner dari Indosat. Dan itu anak perusahaan pula. Sistem BHP pita di sini adalah berapa lebarnya kanal yang disewa sebesar itulah mereka bayar. Siapapun pemakainya yang disewakan itu urusan lain. Berarti dia memindahtangankan BHP pita ini kepada pihak lain. Ini yang perlu kami detailkan penjelasannya kepada teman-teman di Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012. Dalam surat perintah penyidikan itu disebutkan pula tersangka kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat berinisial IA.

Ia diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk Indosat Mega Media (IM2). Padahal, IM2 yang dipimpin IA tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G.

IM2 sendiri menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2 -- yang notabene adalah anak perusahaan dari Indosat sendiri. Meski demikian, menurut Kejagung, IM2 tetap dianggap telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.

Akibat penyalahgunaan ini, negara diklaim telah dirugikan sekitar Rp 3,8 triliun sejak 24 Oktober 2006. IA pun dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula ketika LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang dipimpin oleh Denny AK melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat. Namun, karena locus delicti-nya tidak hanya di Jawa Barat, penyelidikan kasus ini pun diambilalih oleh Kejagung.
(ash/ash)





Hide Ads