Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
'Ada 280 ISP yang Bekerja dengan Pola Mirip IM2'

'Ada 280 ISP yang Bekerja dengan Pola Mirip IM2'


- detikInet

Jakarta - Indosat Mega Media (IM2) tengah disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G. Apa yang dilakukan oleh anak perusahaan Indosat itu dinilai tidak salah karena juga dilakukan oleh 280 perusahaan penyelenggara internet (ISP) lainnya.

"Tidak ada penyalahgunaan, karena Indosat membayar BHP frekuensi. IM2 bekerja sama dengan Indosat juga berdasarkan Undang-undang. Kami concern akan hal ini karena ada 280 perusahaan ISP yang juga bekerja dengan pola seperti Indosat," kata Sekjen Mastel Mas Wigrantoro Roes Setyadi, dalam pernyataan bersama 10 asosiasi di Graha MIK, Jakarta, Selasa (24/1/2012).

Perusahaan-perusahaan ISP tersebut bekerja sama dengan pengelola jaringan seperti Indosat, XL, Smartfren, dan lainnya. Kata Mas Wig, kekhawatiran yang muncul adalah bila analogi kasus tersebut diterapkan pada perusahaan lain, bisa menimbulkan dampak yang fatal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbankan juga menyewa jaringan dari pengelola. Kalau ini diberlakukan ke Indosat, itu berarti bisa diberlakukan ke yang lain. Jaringan internet bisa mati," tambahnya.

Ketua Komtap Kadin Bidang Industri dan TI Silvia W Sumarlin juga menegaskan bahwa yang dilakukan oleh IM2 dan Indosat sudah sesuai dengan UU Telekomunikasi No.36 tahun 1999.

"Kami berpikir kalau ada penyimpangan siapa yang menegur. Ya, BRTI dan Kominfo. Kalau ada dugaan penyalahgunaan di Indosat kami harus bagaimana karena selama ini kami menjalankan pola bisnis yang sama seperti mereka. Kami perlu kepastian hukum di sini."

Silvia juga menegaskan, penyelenggara jaringan bukan hanya Indosat saja dan ISP menyewa jaringan itu ke penyelenggara jaringan yang ada.


(rou/eno)




Hide Ads