"Tidak ada penyalahgunaan, karena Indosat membayar BHP frekuensi. IM2 bekerja sama dengan Indosat juga berdasarkan Undang-undang. Kami concern akan hal ini karena ada 280 perusahaan ISP yang juga bekerja dengan pola seperti Indosat," kata Sekjen Mastel Mas Wigrantoro Roes Setyadi, dalam pernyataan bersama 10 asosiasi di Graha MIK, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Perusahaan-perusahaan ISP tersebut bekerja sama dengan pengelola jaringan seperti Indosat, XL, Smartfren, dan lainnya. Kata Mas Wig, kekhawatiran yang muncul adalah bila analogi kasus tersebut diterapkan pada perusahaan lain, bisa menimbulkan dampak yang fatal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komtap Kadin Bidang Industri dan TI Silvia W Sumarlin juga menegaskan bahwa yang dilakukan oleh IM2 dan Indosat sudah sesuai dengan UU Telekomunikasi No.36 tahun 1999.
"Kami berpikir kalau ada penyimpangan siapa yang menegur. Ya, BRTI dan Kominfo. Kalau ada dugaan penyalahgunaan di Indosat kami harus bagaimana karena selama ini kami menjalankan pola bisnis yang sama seperti mereka. Kami perlu kepastian hukum di sini."
Silvia juga menegaskan, penyelenggara jaringan bukan hanya Indosat saja dan ISP menyewa jaringan itu ke penyelenggara jaringan yang ada.
(rou/eno)