Oleh sebab itu, pengacara Masyarakat Wartel Indonesia (MWI), Rusdi Arnold, meminta Telkom selaku fasilitator menggunakan Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Agung untuk melakukan mediasi antara MWI dengan Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) terkait kisruh airtime wartel tahap II yang kembali diributkan.
"Tujuannya agar hasil mediasi menjadi sangat objektif. Telkom selaku fasilitator dan agen dalam penyelesaian airtime wartel sekaligus BUMN perlu melakukan mediasi karena gabungan elemen-elemen ini tidak bersedia berhubungan langsung dengan APWI karena satu dan lain, hal yang selama ini tidak ada titik temu yang baik," papar Rusdi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut MWI, airtime tahap I yang sebesar Rp 120 miliar, tahap II sejumlah Rp 28,8 miliar, dan rencana tahap III senilai Rp 25,29 miliar, merupakan hak murni pengusaha wartel se-Indonesia. "Bukan milik orang lain, bukan juga milik asosiasi yang harus diberikan langsung kepada pemilik wartel tanpa dipotong-potong," seperti disampaikan melalui Rusdi.
"Pernyataan APWI yang akan memotong 40% tidak mendasar. Tidak ada korelasinya tanpa sosialisasi langsung kepada seluruh pemilik wartel, terutama wartel yang masih eksis," ujarnya lebih lanjut.
APWI yang diketuai Sriyanto Tjokrosudarmono, belum lama ini berdemo di gedung Telkom, menuntut penyelesaian lambatnya pembayaran dana airtime seluler seluruh operator telekomunikasi yang disetor melalui BUMN telekomunikasi tersebut.
Rusdi menegaskan, baik Menkominfo, Dirjen Postel dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebagai regulator, seharusnya tidak mereferensi dana airtime kepada salah satu asosiasi. "Apalagi dana ini sudah masuk ke salah satu bank BUMN dan dibuat rekening bersama," kata dia.
"Oleh sebab itu, Telkom harus betul-betul bijaksana dalam pengawasannya dan ingat tanpa potongan 40% yang diharapkan betul-betul sampai kepada pemilik. Kasihanilah pemilik wartel," ujarnya setengah mengiba.
Permasalahan dana airtime wartel ini, seperti diungkapkan Rusdi, terjadi sudah cukup lama. Namun BRTI dan pemerintah dinilainya kurang tanggap.
"Diharapkan kepada Jaksa pengacara negara dapat melaksanakan mediasi dengan baik dan transparan. Dengan begitu, permasalahan airtime wartel dapat diselesaikan secara benar sehingga pemilik wartel menikmati hasil keringatnya selama ini," pungkasnya.
Β
(rou/rns)