Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
APWI: Telkomsel Sepakat Bayar Rp 37 Miliar

APWI: Telkomsel Sepakat Bayar Rp 37 Miliar


- detikInet

Jakarta - Para pengusaha warung telekomunikasi (Wartel) yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) akhirnya menghentikan demo di gedung Telkom dan Telkomsel, setelah semua pihak sepakat soal penyelesaian tunggakan pembayaran airtime seluler.

"Telkomsel sudah beritikad baik, sudah ada titik temu," kata Ketua Umum APWI Srijanto Tjokrosudarmo usai demo di pelataran gedung Grha Citra Caraka Telkom, Jakarta, Kamis (27/5/2010).

Menurut catatan Srijanto, Telkomsel memiliki tunggakan airtime untuk trafik seluler di wartel yang menjadi anggota APWI dengan nilai Rp 37,007 miliar untuk periode April 2005 hingga Desember 2006.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telkom dan Telkomsel sudah bersedia membayar. Semua persyaratan sudah komplet. Sekarang tinggal menunggu surat perintah bayar dari Telkom saja," kata dia.

Para pengusaha Wartel yang bisnisnya mulai surut, kata Srijanto, menuntut pembagian trafik airtime kepada tujuh operator seluler demi melangsungkan hidupnya.

Ketujuh operator yang dituntut adalah Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Mobile-8 Telecom, Smart Telecom, Natrindo Telepon Seluler, dan Sampoerna Telecom Indonesia.

"Berdasarkan hasil proses splitting airtime Wartel yang dicatat Telkom, total sharing airtime yang menjadi kewajiban ketujuh operator seluler itu jumlahnya Rp 54.093.054.876," rinci Srijanto.

Telkomsel dengan airtime Rp 37,007 miliar merupakan penunggak yang terbesar (68,4%). Lainnya, Indosat Rp 12,1 miliar (22,3%), XL Rp 4,174 miliar (7,7%), Mobile-8 Rp 729 juta (1,4%), Smart Rp 75,1 juta (0,1%), dan Natrindo Rp 5,8 juta (0,01%).

Selain mendemo Telkom dan Telkomsel, APWI beberapa waktu lalu juga mendemo Indosat dan XL untuk menagih tunggakan airtime selulernya di Wartel dengan rentang periode yang sama.

Airtime adalah biaya penggunaan jaringan seluler dari telepon jaringan tetap. Biaya ini dihilangkan sejak berlakunya Permenkominfo No 5/2006 karena interkoneksi dijalankan berbasis biaya.

Sebelumnya, operator seluler telah membayarkan biaya airtime periode Agustus 2002 hingga Maret 2005 ke pengusaha wartel melalui APWI senilai total Rp 120 miliar.

Pembayaran itu berdasarkan KM 46/2002 tentang penyelenggaraan wartel yang menyatakan pendapatan airtime dari penyelenggara jaringan bergerak seluler sekurang-kurangnya 10%.

Airtime selama berlaku, oleh pengusaha wartel disetorkan melalui Telkom. Setelah itu oleh Telkom disetorkan ke operator seluler.

"Telkom tidak punya kewajiban membayar airtime, Telkom hanya fasilitator saja," kata VP Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia.

Menurut Srijanto, hanya Telkomsel yang baru menunjukkan itikad baik pembayaran airtime periode trafik sejak April 2005 hingga Desember 2006.

"Tapi yang lain masih menanyakan, padahal kewajiban itu masih melekat pada Keputusan Menkominfo sebelumnya dan penegasan Dirjen Postel atas hak pengusaha wartel periode April 2005 hingga 31 Desember 2006," sesalnya.

(rou/ash)




Hide Ads