Area-area tersebut akan kembali dilelang karena kedua pemenang tender BWA pada pertengahan 2009 lalu telah dicabut izin prinsipnya oleh Kementerian Kominfo karena tak bisa memenuhi kewajibannya kepada negara berupa pembayaran upfront fee dan biayaΒ hak penggunaan (BHP) frekuensi.Β
Internux memenangkan area Jabotabek, sedangkan Comtronics area Jawa Bagian Barat Kecuali Bogor, Depok dan Bekasi, Β Jawa Bagian Tengah, serta Β Jawa Bagian Timur. Internux dicabut izinnya karena tidak mampu membayar kewajiban sebagai pemenang, sementara Comtronics mengundurkan mengembalikan lisensi yang dimiliki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskannya, pemerintah harus berhati-hati dalam menggelar tender ulang tersebut karena berkaitan dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pembayaran dari BHP frekuensi serta upfront fee dari pemenang lainnya di zona sama yang ditinggalkan duaΒ perusahaan.
"Kami harus berkoordinasi dengan Kementrian Keuangan. Soalnya lelang ulang tentu akan mengubah besaran setoran PNBP ke negara. Salah-salah melangkah bisa diaudit," jelasnya.
Diperkirakannya, harga penawaran dasar (Reserved Price) bagi frekuensi yang akan dilelang tak jauh beda dengan tender tahun lalu. "Tak berbeda jauh atau bisa saja sama," jelasnya.
Untuk diketahui, Β harga dasar penawaran (reserved price) bagi 15 zona untuk spektrum 2,3GHz sebesar Rp 52,35 miliar. Harga frekuensi termahal terdapat di zona 4 yakni Jakarta, Banten, Bogor, Tangerang, dan Bekasi senilai Rp 15,16 miliar per blok.
Pada Juli 2009 pemerintah telah menetapkan Telkom, Indosat Mega Media (IM2), First Media, Berca Hardayaperkasa, Internux, Jasnita Telekomindo, Konsorsium Β Comtronics, dan Wireless Telecom Universal (WTU), sebagai pemenang tender BWA. (rou/fw)