"Ini masalah kejelasan pembayaran BHP (Biaya Hak Penggunaan) frekuensi dan pajak," ujar Sekjen Depkominfo, Basuki Yusuf Iskandar di gedung Depkominfo, Jakarta, Selasa (29/12/2009).
Penegasan ini terkait hilangnya nama satelit Indostar II--yang menggunakan slot Indonesia--setelah dibeli oleh perusahaan asing SES World Skies dari Protostar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pengelolaan slot satelit dalam negeri oleh perusahaan asing, dalam waktu jangka pendek, tidak masalah. Asalkan, perusahaan itu harus berbadan hukum lokal dulu.
"Sebab, jika slot dibiarkan kosong, bisa kembali ditarik oleh ITU (International Telecommunication Union). Dilema ini harus dipahami, karena investasi untuk membangunnya mahal," jelasnya.
Pelaksana tugas Dirjen Postel ini juga mengatakan, untuk membereskan masalah pengelolaan satelit di Indonesia, pemerintah akan secepatnya menyelesaikan peraturan menteri terkait satelit. "Terutama masalah skema perjanjian condo satelit," pungkasnya.
(rou/wsh)