"Untuk TV berbayar digital, pemerintah tidak menetapkan standar seperti free to air. Semua kami serahkan ke market untuk tetapkan sendiri," kata Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Depkominfo, Freddy Tulung, saat penyerahan simbolis set top box gratis untuk uji coba siaran digital di gedung Depkominfo, Jakarta, Jumat (26/6/2009).
Untuk siaran free to air alias siaran gratis yang selama ini dinikmati masyarakat, nantinya akan disiarkan oleh penyelenggara yang tergabung dalam Konsorsium Televisi Digital Indonesia (KTDI) untuk swasta (TransTV, Trans7, TVone, MetroTV, ANTV) dan Konsorsium TVRI-Telkom untuk penyiaran publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Freddy, pemerintah telah memberikan izin sementara untuk keempat konsorsium itu untuk uji coba siaran digital. KTDI sejak Mei 2009, mendapatkan slot 46 UHF dengan kekuatan 5 kilowatt. Sementara Konsorsium TVRI-Telkom pada 5 Mei 2009 juga mendapat slot frekuensi di 44 UHF dengan kekuatan 5 kilowatt juga. Demikan pula dengan dua konsorsium lainnya.
Siaran digital sendiri sampai saat ini masih dalam tahap uji coba sejak dimulai Agustus 2008 lalu. Diharapkan akhir 2009 nanti, uji coba yang dilangsungkan di area Jabodetabek dengan cara membagikan 1000 set top box gratis, sudah bisa rampung.
Saat itu juga, pemerintah berharap sudah bisa menerbitkan regulasi sekaligus mengeluarkan izin frekuensi siaran digital kepada penyelenggara televisi free to air dan siaran berbayar.
(rou/ash)