Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
BRTI Indikasikan Pelanggaran SMS Kampanye

BRTI Indikasikan Pelanggaran SMS Kampanye


- detikInet

Jakarta - Seorang pengguna ponsel kedapatan menyebarkan pesan singkat (SMS) yang ditengarai merupakan bagian dari usaha kampanye di fase minggu tenang ini.

Dikatakan anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, seruan berbau kampanye yang dilakukan pelaku dibalut dengan 'topeng' himbauan untuk menyukseskan Pemilu 2009.

"Isinya memang untuk menyukseskan pemilu, tapi belakangnya ada tambahan himbauan jangan lupa untuk memilih tokoh tertentu," tuturnya kepada detikINET, Rabu (8/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BRTI memang ditunjuk sebagai pihak yang berperan untuk mengawasi peredaran penggunaan layananan telekomunikasi -- yang mencakup layanan suara, SMS, multimedia, dan internet -- pada Pesta Demokrasi ini.

Catatan-catatan minor dari BRTI selanjutnya bakal dilaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang mempunyai fungsi untuk menjatuhkan sanksi kepada para parpol atau caleg yang bermasalah.

"Tapi untuk kasus ini masih kita klarifikasi, dan masih belum diputuskan ini bagian dari kampanye atau bukan," pungkas Heru. (ash/faw)




Hide Ads