"Berdasarkan hasil penjelasan dari PT Direct Vision, Depkominfo akan menentukan langkah-langkah konkrit lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis Plt Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Depkominfo, Freddy H. Tulung, yang dikutip Rabu (22/10/2008).
Layanan televisi berbayar Astro yang di Indonesia beroperasi di bawah bendera PT Direct Vision (PT DV) kembali tak mengudara setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara oleh pemerintah karena persoalan administratif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui, dalam izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) yang diterbitkan Depkominfo, pemegang saham lembaga penyiaran berlangganan televisi PT Direct Vision terdiri dari PT Ayunda Prima Mitra 49% dan Silver Concord Holding 51%.
Penggunaan nama Astro sebagaimana yang dikenal oleh masyarakat merupakan nama sebutan di udara sesuai dengan permohonan PT Direct Vision yang tercantum dalam IPP.
(rou/wsh)