Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Frekuensi Astro Tak Bisa Dipindahtangankan

Frekuensi Astro Tak Bisa Dipindahtangankan


- detikInet

Jakarta - Tidak beroperasinya stasiun TV berlangganan Astro berakibat menganggurnya frekuensi TV yang dikelola oleh PT Direct Vision (DV) tersebut. Sesuai dengan UU Telekomunikasi, frekuensi yang menganggur tersebut tidak bisa diperjualbelikan.

"Menurut UU Telekomunikasi, seandainya penggunaan frekuensi tidak mereka gunakan, maka dilarang dipindahtangankan ke pihak lain," ujar Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewabroto, dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (20/10/2008).

Namun, seandainya PT Direct Vision tetap membandel dan memperjualbelikan frekuensi tersebut, menurut Gatot, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau seandainya iya (diperjualbelikan-red.), kami akan strict. Kami beri sanksi dan peringatan keras," cetusnya.

Namun demikian, lanjut Gatot, frekuensi tersebut bisa dipindahtangankan ke pihak lain asal Direct Vision telah mengantongi izin dari Menkominfo. "Harus dapat izin Menkominfo," tegasnya.

Gatot menjelaskan, selama ini siaran Astro bisa dinikmati dengan menggunakan satelit di Kuala Lumpur, yakni Miasat. Dan Miasat saat ini juga putus hubungan dengan Astro yang mengudara di Indonesia.

"Kalau penghentian Astro di Indonesia satu paket dengan penggantian Miasat, kita akan evaluasi. Nanti segera mungkin akan kita tinjau. Kita tidak ingin ada kenakalan-kenakalan lagi," tandas Gatot.

Anda pelanggan Astro, ingin menumpahkan isi hati? Silakan berkomentar di bawah berita ini.
(anw/ash)





Hide Ads