"Menurut UU Telekomunikasi, seandainya penggunaan frekuensi tidak mereka gunakan, maka dilarang dipindahtangankan ke pihak lain," ujar Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewabroto, dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (20/10/2008).
Namun, seandainya PT Direct Vision tetap membandel dan memperjualbelikan frekuensi tersebut, menurut Gatot, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, lanjut Gatot, frekuensi tersebut bisa dipindahtangankan ke pihak lain asal Direct Vision telah mengantongi izin dari Menkominfo. "Harus dapat izin Menkominfo," tegasnya.
Gatot menjelaskan, selama ini siaran Astro bisa dinikmati dengan menggunakan satelit di Kuala Lumpur, yakni Miasat. Dan Miasat saat ini juga putus hubungan dengan Astro yang mengudara di Indonesia.
"Kalau penghentian Astro di Indonesia satu paket dengan penggantian Miasat, kita akan evaluasi. Nanti segera mungkin akan kita tinjau. Kita tidak ingin ada kenakalan-kenakalan lagi," tandas Gatot.
Anda pelanggan Astro, ingin menumpahkan isi hati? Silakan berkomentar di bawah berita ini. (anw/ash)