Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pemerintah Harus Tegas Soal Kepemilikan Astro

Pemerintah Harus Tegas Soal Kepemilikan Astro


- detikInet

Jakarta - Pemerintah diminta mencabut Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) PT Direct Vision yang 51% sahamnya dimiliki Astro Malaysia, lantaran terindikasi melanggar UU No.32/2002 tentang Penyiaran yang membatasi kepemilikan asing hanya sebesar 20%.

"Fakta memperlihatkan Direct Vision dimiliki asing sebesar 51%," kata Ketua Aliansi Perlindungan Aset dan Hak Warga Negara (APAHWN) Ali Mochtar Ngabalin dalam siaran persnya, Senin (15/9/2008).

Ali mengatakan, lolosnya IPP Direct Vision oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) berdasarkan surat persetujuan perubahan permodalan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2005 dinilai melanggar UU Penyiaran. Sebab, ada perjanjian khusus antara Direct Vision dan Astro Malaysia dimana setelah tiga tahun beroperasi sejak 2005, Astro Malaysia akan diberikan saham sebesar 51%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini jelas merupakan pelanggaran atas UU Penyiaran," tegas Ali.

Menurut Ali, surat persetujuan perubahan permodalan yang diterbitkan BKPM yang menjadi dasar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Depkominfo untuk menerbitkan IPP Direct Vision (Astro) sama sekali tidak berarti, karena penerbitan izin tersebut diproses dengan menggunakan data-data manipulasi.

"Data-data itu penuh kebohongan. Ini membuktikan Depkominfo, KPI dan BKPM telah dibohongi oleh Direct Vision dan Astro Malaysia karena kepemilikan asing yang hanya diizinkan sebesar 20% tidak pernah terjadi," katanya.

Menurut Mochtar, pemegang saham Direct Vision sama sekali tidak pernah menyetorkan modal maupun memberikan biaya operasional untuk mengelola Direct Vision. Biaya modal dan operasional dibiayai oleh Astro Malaysia selama tiga tahun lebih senilai 805 juta ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 2,178 triliun.

"Ini membuktikan seluruh modal dan operasional Direct Vision ternyata dibiayai oleh asing," katanya.

Atas beberapa alasan tersebut, pihakya meminta pemerintah turun tangan untuk meninjau kembali kasus Astro Malaysia dan PT Direct Vision.

Namun di sisi lain, Hotman Paris selaku kuasa hukum PT Ayunda Prima Mitra selaku pemegang saham PT Direct Vision lainnya menyatakan bahwa hingga saat ini kepemilikan saham Direct Vision masih dikuasai 100% oleh Ayunda.

Berdasarkan penjelasan Hotman kepada media, Rabu (10/9/2008), hingga saat ini Astro Malaysia belum pernah melakukan penyetoran Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh di Direct Vision. Oleh karena itu, perjanjian memberikan porsi 51% pada Astro Malaysia belum pernah terjadi.

Menurut Hotman, lantaran belum disetorkannya Modal tersebut, hingga saat ini anggaran dasar Direct Vision masih seperti yang lama, yaitu kepemilikannya dimiliki sepenuhnya oleh Ayunda. (ir/rou)





Hide Ads