Menurut Rapin Mudiardjo, praktisi hukum dan Koordinator ICT Watch, perbuatan blogger yang diduga berasal dari Purwokerto, Jawa Tengah ini bisa diancam Pasal Terkait Perbantuan Tindak Pidana dan Penipuan. "Karena si pelaku seakan membantu dan menyediakan fasilitas untuk melakukan tindak pidana," ujarnya.
Selain itu, pasal penipuan juga siap menjerat Rangga. "Hukuman untuk penipuan bisa diatas 5 tahun penjara, sedangkan terkait Pasal Perbantuan hukumannya bisa 2-3 tahun. Namun, jika ia juga terbukti sebagai pemakai, hukumannya bisa lebih berat," imbuh Rapin, ketika dihubungi detikINET, Senin (14/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi juga tak perlu menunggu rampungnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sampai saat ini masih digodok di DPR sebagai landasan hukum. Karena KUHP pun bisa dijadikan acuan untuk sementara ini.
"Namun balik lagi, kita bisa gak? Padahal unit cybercrime Mabes Polri punya kemampuan untuk mengungkapnya," Rapin menandaskan.
Blog Rangga saat ini tidak bisa diakses oleh khalayak umum. Namun Google mengizinkan sesama pemilik account Blogspot untuk melihat isi blog Rangga dengan terlebih dahulu melakukan login.
(ash/wsh)