Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Sebar Data Kartu Kredit
Blogger 'Purwokerto' Bisa Dijerat Tanpa Aduan
Sebar Data Kartu Kredit

Blogger 'Purwokerto' Bisa Dijerat Tanpa Aduan


- detikInet

Jakarta - Salah satu blogger Indonesia -- Rangga Wardhana -- diketahui nekad memajang data kartu kredit bajakan di blognya. Aturan hukum pun siap menjerat dan menjebloskan Rangga ke penjara.

Menurut Rapin Mudiardjo, praktisi hukum dan Koordinator ICT Watch, perbuatan blogger yang diduga berasal dari Purwokerto, Jawa Tengah ini bisa diancam Pasal Terkait Perbantuan Tindak Pidana dan Penipuan. "Karena si pelaku seakan membantu dan menyediakan fasilitas untuk melakukan tindak pidana," ujarnya.

Selain itu, pasal penipuan juga siap menjerat Rangga. "Hukuman untuk penipuan bisa diatas 5 tahun penjara, sedangkan terkait Pasal Perbantuan hukumannya bisa 2-3 tahun. Namun, jika ia juga terbukti sebagai pemakai, hukumannya bisa lebih berat," imbuh Rapin, ketika dihubungi detikINET, Senin (14/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak berwajib bisa saja langsung menyeret Rangga ke penjara, dan tak perlu lagi menunggu pengaduan dari masyarakat. Sebab, kata Rapin, kasus ini termasuk delik biasa. "Mereka bisa melacaknya lewat alamat IP-nya, dan langsung bisa dikejar," tukasnya.

Selain itu, polisi juga tak perlu menunggu rampungnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sampai saat ini masih digodok di DPR sebagai landasan hukum. Karena KUHP pun bisa dijadikan acuan untuk sementara ini.

"Namun balik lagi, kita bisa gak? Padahal unit cybercrime Mabes Polri punya kemampuan untuk mengungkapnya," Rapin menandaskan.

Blog Rangga saat ini tidak bisa diakses oleh khalayak umum. Namun Google mengizinkan sesama pemilik account Blogspot untuk melihat isi blog Rangga dengan terlebih dahulu melakukan login.
(ash/wsh)




Hide Ads