Pakar siber mendesak pemerintah percepat pembentukan lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) seiring telah disepakatinya transfer data pribadi lintas negara dari Indonesia ke Amerika Serikat.
Lembaga PDP ini semestinya sudah dibentuk seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) diamanatkan untuk dibentuknya lembaga tersebut paling lama dua tahun.
Chairman Lembaga riset siber CISSReC, Pratama Persadha, mendorong pemerintah untuk segera membentuk dan mengoperasionalkan Lembaga Pengawas PDP sebagai prioritas nasional, terutama di tengah meningkatnya kerja sama digital global.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembentukan lembaga tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai beban administratif, melainkan sebagai infrastruktur keamanan nasional di era ekonomi digital," ujar Pratama kepada detikINET, Selasa (24/2/2026).
"Presiden dapat memprioritaskan proses pembentukan melalui percepatan penerbitan peraturan turunan, penetapan struktur organisasi, alokasi anggaran yang memadai, serta rekrutmen sumber daya manusia dengan kompetensi teknis dan hukum yang kuat di bidang data dan keamanan siber," tuturnya.
Ia menambahkan, percepatan pembentukan lembaga tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.
"Lebih jauh, percepatan pembentukan lembaga tersebut akan memberikan legitimasi internasional Indonesia dalam kerja sama digital, kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam melindungi data pribadi," ujar Pratama.
Menurut dia, tanpa kehadiran otoritas pengawas independen, implementasi transfer data lintas negara akan selalu berada dalam posisi rentan secara hukum dan tata kelola.
Dalam pernyataan terakhir Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid terkait lemabaga PDP ini, proses pembentukannya masih terus berlangsung dengan melibatkan pembicaraan lintas kementerian dan lembaga terkait.
"Untuk lembaga PDP memang masih dalam perbicaraan dan juga harmonisasi di tingkat Sekretariat Negara, dan juga Kementerian PANRB. Jadi, kami mengikuti nanti badannya seperti apa, masih dalam perbicaraan," kata Meutya dalam peluncuran Garuda Spark Innovation Hub Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Lembaga PDP diamanatkan UU sebagai otoritas independen yang akan menjalankan fungsi pengawasan, penegakan, hingga mediasi terkait pelanggaran data pribadi di Indonesia. Namun hingga kini pemerintah belum menentukan bentuk dan desain kelembagaannya.
Sementara itu, UU PDP yang menjadi acuan dari 'wasit pelindungan data pribadi' ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
(agt/agt)
