Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Lembaga Pengawas Belum Ada, Transfer Data Lintas Negara Berisiko

Lembaga Pengawas Belum Ada, Transfer Data Lintas Negara Berisiko


Agus Tri Haryanto - detikInet

Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani perjanjian dagang di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026).
Foto: Dok. Instagram/sekretariat.kabinet
Jakarta -

Belum terbentuknya Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) dinilai menjadi celah krusial di tengah komitmen Indonesia untuk membuka transfer data pribadi lintas negara, termasuk ke Amerika Serikat melalui Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART).

Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) diamanatkan untuk dibentuknya lembaga PDP paling lambat dua tahun sejak UU berlaku. Keberadaan 'wasit data pribadi itu dinilai krusial karena punya otoritas yang secara hukum diberi mandat menilai kelayakan perlindungan data di negara tujuan.

Chairman Lembaga riset siber CISSReC, Pratama Persadha, menegaskan UU PDP secara tegas mengatur bahwa penilaian kesetaraan perlindungan data lintas negara harus dilakukan oleh Lembaga Pengawas PDP sebagai otoritas independen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Dalam konstruksi normatif Undang-Undang PDP, transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi dibandingkan standar Indonesia. Penilaian atas kesetaraan tersebut secara eksplisit diberikan kepada Lembaga PDP sebagai otoritas independen. Hingga saat ini, lembaga tersebut belum terbentuk dan belum menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan undang-undang," ujar Pratama kepada detikINET, Selasa (24/2/2026).

Menurut dia, tanpa kehadiran lembaga tersebut, proses pengakuan suatu negara sebagai pihak dengan perlindungan data memadai berpotensi kehilangan landasan evaluasi yang objektif dan independen.

Pratama menjelaskan, secara administratif pemerintah memang dapat mengambil langkah sementara untuk menjalankan fungsi penilaian melalui regulasi atau keputusan eksekutif. Namun, hal itu tidak sepenuhnya menggantikan peran lembaga pengawas independen sebagaimana diatur undang-undang.

"Tanpa lembaga independen yang memiliki mandat, kompetensi teknis, serta legitimasi hukum untuk melakukan evaluasi tersebut, maka keputusan pengakuan adequacy berpotensi dipersepsikan sebagai keputusan politik, bukan sebagai hasil audit normatif dan teknis yang objektif," ujarnya.

Ia menambahkan, desain kelembagaan dalam UU PDP sengaja memisahkan fungsi pembuat kebijakan dan pengawas kepatuhan untuk menjaga prinsip checks and balances dalam tata kelola data nasional.

"Apabila fungsi penilaian dilakukan oleh cabang eksekutif yang juga menjadi pihak dalam perjanjian internasional, maka prinsip checks and balances menjadi tereduksi. Independensi otoritas pelindungan data merupakan fondasi kepercayaan publik dan kredibilitas internasional," jelasnya.

Lebih jauh, Pratama menilai ketiadaan Lembaga Pengawas PDP bukan hanya persoalan administratif, tetapi berdampak langsung pada kepastian hukum dan perlindungan hak digital masyarakat.

Menurutnya, lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap transfer data lintas negara dilakukan secara aman, sah, dan sesuai standar perlindungan yang berlaku.

Tanpa pengawasan independen, potensi sengketa hukum, ketidakpastian regulasi, serta penurunan kepercayaan publik terhadap perlindungan data pribadi dapat meningkat.




(agt/agt)





Hide Ads