Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Polisi Susupi Komputer, Legal atau Ilegal?

Polisi Susupi Komputer, Legal atau Ilegal?


- detikInet

Jakarta - Di era cyber penggunaan komputer oleh kriminal adalah hal yang wajar. Perlukah aparat kepolisian diberi kewenangan untuk menyusup dalam komputer tersangka tanpa diketahui?Pertanyaan itu yang menjadi fokus sebuah jajak pendapat yang digelar perusahaan antivirus F-Secure. Hasilnya? Sebanyak 65 persen responden menolak ide tersebut.Seperti dikutip detikINET dari blog resmi F-Secure.com, Senin (4/6/2007), sebanyak 1.020 responden berpartisipasi dalam survei tersebut. Pertanyaannya adalah: 'Haruskah Kepolisian diberi kewenangan untuk nge-hack komputer tersangka?'Sebanyak 23 persen responden setuju dengan pertanyaan itu, 11 persen tidak memberi keputusan, sedangkan 65 persen menolaknya.Survei dilakukan di lima negara, Swedia, Jerman, Inggris Raya, Finlandia, dan Amerika Serikat. Per negara pun hasilnya berbeda, 91 persen responden asal Jerman menolak kewenangan itu sedangkan di Inggris paling rendah dengan hanya 56 persen yang menolak.Mikko Hypponen, Chief Research Officer F-Secure, berpendapat masalah ini masih akan mengundang banyak pertanyaan. Salah satunya adalah soal keamanan data. "Aparat Kepolisian terlatih untuk menegakkan hukum dan menyelidiki kejahatan, bukan keamanan data. Bisa sangat susah dan merepotkan untuk memlihara sebuah piranti lunak hacker. Sebuah komputer tersangka bisa saja terinfeksi virus dan program jahat lain setelah disusupi oleh piranti tersebut," ujarnya.Hal lain yang dikhawatirkan Mikko adalah bagaimana perusahaan antivirus seperti F-Secure menangani hal ini. "Apakah piranti lunak penyusup dari Kepolisian akan diblokir oleh antivirus atau justru sengaja dibiarkan? Lalu piranti lunak negara mana yang akan dibiarkan? Jerman? Amerika Serikat? Israel? Mesir? Iran?" tukas Mikko.Meski tak menjawab pertanyaan Mikko, Pemerintah Jerman sudah lebih dulu membuat keputusan. Negara yang pernah pecah menjadi dua itu kini melarang penggunaan piranti hacker oleh Kepolisian karena belum jelasnya legalitas piranti lunak tersebut. (wsh/ash)







Hide Ads