Dicecar Serangan Siber, Menkominfo: Bukan Tugas Kominfo Tapi BSSN
Hide Ads

Dicecar Serangan Siber, Menkominfo: Bukan Tugas Kominfo Tapi BSSN

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 07 Sep 2022 16:25 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate
Menkominfo: Serangan Siber Bukan Tugas Kominfo Tapi BSSN. Foto: Screenshot
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan bahwa insiden serangan siber yang terjadi belakangan ini dan menyebabkan kebocoran data, bukan bagian dari tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (7/9/2022) Menkominfo mengatakan lembaga yang mengurusi serangan siber yang terjadi itu ranah milik dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Setelah melakukan pemaparan terkait tahun anggaran Kementerian Kominfo, Anggota Komisi I DPR mencecar Menkominfo terkait maraknya kebocoran data pribadi yang terjadi dalam waktu berdekatan, terbaru dugaan kebocoran 1,3 miliar data registrasi SIM card prabayar diperjualbelikan di forum breached.to oleh akun Bjorka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Saya minta waktunya sedikit untuk meminta menyampaikan pertanyaan siber dan kebocoran data. Kominfo selalu dan akan terus koordinasi lintas kementerian lembaga, dalam rangka penanganan atas serangan siber," ujar Menkominfo.

Namun demikian, kata Johnny, Kominfo hanya bisa bekerja di payung hukum yang tersedia dan aturan yang tersedia, tidak bisa bekerja melampaui kewenangan, apalagi menabrak tugas pokok fungsi (tupoksi) lembaga atau institusi lainnya. Kemudian ia menyampaikan PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, kalau urusan serangan siber itu bukan kewenangannya.

Menurut Johnny, dalam PP 71 tahun 2019 terhadap semua serangan siber, leading sector dan domain penting tugas pokok dan fungsi bukan di Kominfo. Semua serangan siber atas ruang digital adalah domain teknis BSSN.

"Sehingga semua pertanyaan tadi yang disampaikan dalam kaitan dengan serangan siber, kami tentu tidak bisa menjawab untuk dan atas nama BSSN. Selama ini kenapa kami menjawab? Kami menjawab ini semuanya agar publik mengetahuinya, tapi bukan menjadi domain dan tugasnya Kominfo dalam kaitan hal-hal teknis serangan siber, karena serangan siber sekali lagi domain BSSN," tukasnya.

Kendati begitu, Johnny menyebutkan adapun tugas-tugas Kominfo terkait serangan siber adalah dengan memastikan kepatuhan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Apabila tidak patuh dengan aturan yang berlaku, maka dikenakan sanksi.

"Untuk meneliti compliance-nya, maka kami lakukan audit yang dalam hal ini kewenangan masih terbatas payung hukum yang ada. Mudah-mudahan dengan tambahan payung hukum baru UU PDP akan memberikan model-model sanksi," ucapnya.

Menyangkut semakin gencar dan intens serangan siber di ruang digital Indonesia, Johnny mengatakan sepenuhnya memberikan dukungan untuk peningkatan peralatan dan kemampuan teknis, sistem, dan SDM di BSSN.

"Agar bisa segera dan dengan cepat menjaga dan mendampingi penyelenggara sistem elektronik agar terhindar serangan siber, atau mampu mengatasi serangan siber," kata Johnny.




(agt/fay)
Berita Terkait