Pinjol Ilegal Sebar Foto Vulgar Nasabah, Ancaman Hukumnya Berat!
Hide Ads

Pinjol Ilegal Sebar Foto Vulgar Nasabah, Ancaman Hukumnya Berat!

Aisyah Kamaliah - detikInet
Sabtu, 19 Jun 2021 11:30 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Pinjol ilegal Rp Cepat kerap menyebarkan foto vulgar untuk menagih para nasabah. Foto tersebut disebar ke teman hingga keluarga nasabah. Hal ini kerap membuat nasabahnya yang sudah kesulitan membayar semakin tertekan dan stres tak terbendung.

"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-teman, keluarganya (melalui medsos)," Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan Februanto.

Tak hanya itu, korban juga kena berbagai bentuk bully juga bunga yang sangat tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Lantas bagaimana ancaman dari hukuman yang ada untuk para pelaku terkait pembocoran data pribadi nasabah? Berikut ini sedikit penjelasan dari sebagian pasal yang menjerat pelaku.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Pasal 30 UU ITE yang berbunyi:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

serta Pasal 32 UU ITE yang lengkapnya berbunyi:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Maka ancaman hukumannya telah disebutkan dalam Pasal 46 yang berbunyi:

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Serta Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE yang berbunyi:

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Whisnu menyampaikan pelaku pinjol bisa mendapatkan foto vulgar nasabah dengan cara mengakses data pribadi milik korban. Data pribadi tersedot ketika nasabah melakukan pendaftaran untuk mengajukan pinjaman di aplikasi.

Berdasarkan promosi dari Rp Cepat, peminjam memiliki waktu 91-100 hari untuk mengembalikan pinjaman. Nyatanya, pelapor yang juga peminjam ini sudah ditagih dengan suku bunga mencapai 41% walau baru 10 hari meminjam.




(ask/afr)