Singapura Perketat Izin untuk Router WiFi Rumahan
Hide Ads

Singapura Perketat Izin untuk Router WiFi Rumahan

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Rabu, 14 Okt 2020 09:04 WIB
LinkSys AC1900+ router Wi-Fi
Ilustrasi router WiFi.Foto: LinkSys
Jakarta -

Pemerintah Singapura menerapkan aturan baru untuk penjualan router WiFi rumahan, dan aturan ini bakal berlaku mulai 13 April 2021.

Aturan ini menyebutkan router WiFi yang dijual di Singapura harus memenuhi sejumlah persyaratan keamanan terlebih dahulu. Seperti kredensial khusus untuk login dan pengaturan default untuk mengunduh patch keamanan.

Tujuan dari aturan baru ini adalah untuk meningkatkan keamanan dari perangkat router WiFi yang dipakai di negara tersebut. Pasalnya perangkat semacam ini adalah target populer dari para hacker penyebar malware untuk menjebol jaringan rumahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Infocomm Media Development Authority (IMDA), sebelum aturan ini difinalisasi, mereka sudah mendapat berbagai masukan dari publik dan industri, demikian dikutip detikINET dari Zdnet, Rabu (14/10/2020).

Meski pada 13 April 2021 aturan ini mulai berlaku, pemerintah Singapura tetap membolehkan router WiFi yang sebelumnya sudah mendapat izin dari IMDA untuk bisa dijual sampai 12 Oktober 2021.

ADVERTISEMENT

Begitu juga dengan pengguna rumahan, mereka juga tak perlu langsung mengganti router WiFi-nya. Namun mereka ke depannya disarankan untuk membeli perangkat yang sesuai dengan aturan IMDA. Pengguna pun disarankan untuk memperbarui firmware router-nya secara reguler.

"Router rumahan seringkali adalah pintu masuk untuk serangan siber untuk publik, karena mereka menjadi jembatan utama antara internet dengan jaringan rumah milik pengguna," tulis IMDA dalam pernyataannya.

"Syarat minimal keamanan untuk router rumahan akan memberikan pengalaman berinternet yang lebih aman untuk pengguna dan memperkuat keamanan jaringan telekomunikasi Singapura," tambahnya.

Pentingnya meningkatkan keamanan internet rumahan ini juga sejalan dengan meningkatnya penggunaan perangkat seperti webcam dan kamera pemantau bayi di rumah, yang punya risiko sangat tinggi untuk terkena serangan siber.

Sejauh ini, selain Singapura, pemerintah Jepang pun sudah menerapkan aturan serupa untuk router WiFi pada April lalu. Ada juga pemerintah Inggris yang mulai mengevaluasi perlunya menerapkan aturan semacam ini.




(asj/rns)