Ciri-ciri Online Shop Abal-abal di e-Commerce Resmi
Hide Ads

Ciri-ciri Online Shop Abal-abal di e-Commerce Resmi

Penulis: Alfons Tanujaya - detikInet
Selasa, 06 Mar 2018 17:55 WIB
Foto: Getty Images
Jakarta - Online shop abal-abal pendompleng nama Batam yang marak di 2012-2014, perlahan tergerus berbagai e-commerce yang memberikan jaminan keamanan kepada para pembelinya.

e-commerce sendiri umumnya merupakan perusahaan dengan modal besar yang memiliki izin usaha dan domisili yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, banyak e-commerce asal Indonesia berhasil menarik investasi triliunan rupiah dari investor asing sehingga kredibilitasnya tidak diragukan.

Namun karena persaingan antar perusahaan e-commerce yang ketat, maka perusahaan e-commerce berlomba melebarkan cakupan usahanya, meningkatkan portfolio usahanya, dengan membuka pintu lebar-lebar bagi para pelaku usaha yang ingin berjualan di platform mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinilah muncul kembali para pemain online shop abal-abal yang memanfaatkan celah yang ada. Celakanya, tidak sulit untuk menemukan OSAL sebagai penjual di situs e-commerce. (lihat gambar 1 dan 2)

Ciri Online Shop Abal-abal di e-Commerce Online shop abal-abal di e-commerce resmi.


Ciri Online Shop Abal-abal di e-Commerce Online shop abal-abal mengiming-imingi harga murah dan diskon sampai 80%.



Trik utama OSAL untuk menarik korbannya adalah dengan menawarkan harga yang super murah dengan diskon 80% - 90% dari harga resmi untuk perangkat elektronik populer seperti gadget, TV dan komputer.

Bagi masyarakat awam yang gaptek dan belum mengerti cara kerja e-commerce, mereka akan mengira online shop abal-abal ini perwakilan resmi dari e-commerce besar. Mereka ini kemungkinan besar akan menjadi korban.

Padahal, perusahaan e-commerce sudah bolak balik mensosialisasikan agar jangan pernah melakukan transfer langsung ke rekening penjual.

Ciri Online Shop Abal-abal

Selain memberikan iming-iming harga dengan diskon yang tidak masuk akal, online shop abal-abal akan berusaha mengelabui korbannya melakukan transfer dana atau mengirimkan uang muka untuk mendapatkan barang murah tersebut.

Untuk mengelabui korbannya, mereka akan memanfaatkan jalur komunikasi di luar yang disediakan oleh perusahaan e-dagang. Biasanya, jalur komunikasi yang akan digunakan adalah komunikasi melalui WhatsApp.

Sebenarnya, hal ini sudah dilarang oleh perusahaan e-commerce dengan ancaman terminasi akun bagi pelanggar. Namun tampaknya online shop abal-abal tidak khawatir dengan hal ini, karena dalam bilangan jam, mereka akan langsung membuat akun baru untuk kemudian berjualan dan mencari korban baru.

Adapun ciri-ciri online shop abal-abal di e-commerce adalah (lihat gambar 3 dan 4) :
  1. Memberikan penawaran super murah
  2. Berusaha berkomunikasi di luar jalur yang disediakan oleh penyedia layanan e-commerce. Biasanya menggunakan nomor telepon atau WhatsApp supaya aktivitasnya tidak terpantau
  3. Meminta pembeli melakukan transfer dana ke rekening bank penipu dengan berbagai dalih seperti DP atau tanda jadi
  4. Penjual baru bergabung beberapa jam atau hari. Hal ini terjadi karena aktivitas membuat akun baru, setiap kali akun mereka diblokir oleh penyedia e-commerce
  5. Penjual tidak memiliki reputasi atau reputasi sangat rendah.
Ciri Online Shop Abal-abal di e-Commerce Penipu meyakinkan korban untuk berkomunikasi via WhatsApp atau telepon.

Bagaimana Mencegah Online Shop Abal-abal?

Dalam hal ini ada tiga pihak terkait yang harus berperan aktif mencegah aksi online shop abal-abal. Pihak pertama adalah pembeli dan pihak kedua tentunya pemilik aplikasi e-commerce.

Selain pembeli dan pemilik aplikasi, peran pihak pemangku kepentingan, pemerintah dan penegak hukum akan sangat membantu menekan aktivitas penipuan ini.

Pasalnya, aksi ini akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri e-commerce yang saat ini mulai menjadi penyumbang perkembangan perekonomian nasional.

Turunnya kepercayaan masyarakat terhadap e-commerce akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini harus disikapi secara serius. Bila konsumen melakukan belanja online, harap selalu ingat untuk melakukan semua transaksi keuangan hanya di dalam sistem keuangan penyedia layanan dan tidak pernah melakukan transfer langsung ke rekening penjual dengan alasan apapun.

Jika ingin aman, pilih opsi Cash On Delivery alias COD. Dengan opsi ini, Anda bisa memilih untuk membayar tunai ketika barang tiba dan sudah Anda terima.

Bagi pemilik e-commerce, memang menjadi pekerjaan yang tidak berkesudahan menangani online shop abal-abal. Kemudahan membuka toko online yang sebenarnya sangat bermanfaat bagi masyarakat dan berpotensi memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi digital, disalahgunakan sekelompok penipu.

Selain tambahan tenaga administrator dan saringan yang lebih ketat bagi penjual baru, ada baiknya di setiap halaman produk yang dijual diberikan satu tombol tambahan yakni tombol 'Laporan'.

Ini dimaksudkan untuk memudahkan pengguna layanan yang ingin melaporkan kejanggalan atau penipuan ke perusahaan e-commerce. Secara tidak langsung, hal ini juga akan sangat membantu tugas admin dalam mengelola puluhan ribu penjual dan jutaan halaman situs yang hampir tidak mungkin diawasi satu persatu.

Bagi pemangku kepentingan, pemerintah dan pihak berwajib harusnya memiliki akses atas sarana yang digunakan oleh penipu seperti nomor rekening bank dan nomor telepon yang digunakan dalam komunikasi.

Dengan makin membaiknya pengelolaan kependudukan, seharusnya pemerintah bisa memutus rantai penyedia kartu identitas palsu yang digunakan untuk membuka rekening penampungan dana penipuan.

Dengan wajib daftar nomor selular yang sudah berlaku efektif, harusnya pihak terkait bisa dengan mudah mengidentifikasi dan melakukan tindakan hukum kepada penipu.

Karena selain aktivitas ini melanggar hukum, dampaknya terhadap perkembangan ekonomi nasional juga akan menjadi sangat besar jika sampai terjadi banyak kasus penipuan dan terjadi penurunan kepercayaan terhadap e-commerce.


*Penulis, Alfons Tanujaya merupakan praktisi keamanan internet dari Vaksincom. (rns/rou)