Ini Dia 8 Syarat Vaksin Anak 6-11 Tahun
Hide Ads

Ini Dia 8 Syarat Vaksin Anak 6-11 Tahun

Rachmatunnisa - detikInet
Jumat, 14 Jan 2022 15:41 WIB
Ratusan anak berusia 6 hingga 11 tahun disuntik vaksin COVID-19 di Kabupaten Kudus. Vaksinasi dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan imunitas pada anak-anak
Syarat Vaksin Anak 6-11 Tahun. Foto: Dian Utoro Aji/detikcom
Jakarta -

Syarat vaksin anak 6-11 tahun penting diketahui para orang tua agar anak-anak bisa mendapat dosis vaksin secara lengkap.

Pada 17 Desember 2021, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara resmi merekomendasikan pemberian imunisasi COVID-19 Coronavac produksi Sinovac untuk anak golongan usia 6-11 tahun. Berikut beberapa catatan kondisi anak yang diperbolehkan mendapatkan vaksinasi COVID-19 Coronavac.

1. Dosis dan Jarak Pemberian Vaksin Anak

Pemberian imunisasi vaksin COVID-19 anak menggunakan CoronaVac produksi Sinovac ini boleh diberikan pada anak golongan usia 6-11 tahun. Vaksin Coronavac diberikan secara intramuskular dengan dosis 3Β΅g (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama vaksin COVID-19 anak ke dosis kedua yaitu 4 minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Anak dengan Penyakit Komorbid

Ketua umum IDAI, Dr Piprim Basarah Yanuarso Sp.A(K) mengatakan, anak dengan penyakit komorbid boleh diberikan vaksin COVID-19 ini.

Vaksin COVID-19 anak dengan komorbid dapat dilakukan karena anak dengan kondisi penyakit penyerta seperti kondisi kronis yang stabil, mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu, anak-anak ini bisa diberikan imunisasi setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya," kata Piprim dalam konferensi pers IDAI, Desember lalu.

3. Anak dengan Long COVID-19

Selain anak dengan penyakit komorbid, anak yang telah sembuh dari COVID-19 termasuk yang mengalami long COVID perlu dilakukan vaksinasi COVID-19.

Anak yang menderita COVID-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children), maka pemberian vaksinasi COVID-19 ditunda 3 bulan.

Sedangkan jika kondisi anak menderita COVID-19 derajat ringan-sedang, maka vaksin COVID-19 ditunda 1 bulan.

4. Anak Berkebutuhan Khusus

Kondisi berikutnya yang juga membutuhkan perhatian lebih untuk pelaksanaan pemberian vaksinasi COVID-19 adalah anak dengan kebutuhan khusus.

"Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan atau perlindungan perlu mendapat vaksinasi COVID-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya," kata Piprim.

Selanjutnya: Lakukan Imunisasi Kejar - Izin Dokter >>>

5. Lakukan Imunisasi Kejar

Bagi anak yang belum atau tertunda imunisasi rutin atau imunisasi dasar wajibnya, maka sangat perlu untuk melakukan Imunisasi Kejar.

Piprim menegaskan agar semua anggota IDAI dalam hal imunisasi anak ini, terus melakukan Imunisasi Kejar dan imunisasi rutin wajib bagi anak-anak terlebih dahulu.

Imunisasi kejar dan imunisasi rutin yang perlu dilakukan agar mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi COVID-19 pada anak.

Kementerian Kesehatan menyebutkan, imunisasi kejar merupakan kegiatan memberikan imunisasi kepada bayi dan Baduta (bawah dua tahun) yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia yang ditentukan pada jadwal imunisasi nasional. Jarak pemberian vaksin COVID-19 pada anak dengan vaksin lainnya minimal 2 minggu.

6. Kondisi yang butuh perhatian khusus

Penentuan pemberian dipertimbangkan bila manfaat lebih besar dari pada risiko munculnya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan ditentukan atau direkomendasikan oleh dokter yang merawat, dan imunisasi dilakukan di rumah sakit. Kondisi yang butuh perhatian khusus adalah:

  • Defisiensi imun primer
  • Penyakit autoimun tidak terkontrol
  • Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi
  • Demam 37,50 C atau lebih
  • Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital belum terkendali
  • Diabetes melitus belum terkendali
  • Insufisiensi adrenal seperti HAK (Hiperplasia Adrenal Kongenital)
  • Penyakit Addison
  • Gangguan perdarahan seperti hemofilia
  • Pasien transplantasi hati dan ginjal
  • Reaksi alergi berat seperti sesak napas
  • Urtikaria general.

7. Kontraindikasi

Kontraindikasi atau kondisi anak usia 6-11 tahun yang tidak boleh diberikan vaksin COVID-19 adalah sebagai berikut:

  • Reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya
  • Penyakit Sindrom Guillain-Bare
  • Mielitis transversa
  • Acute demyelinating encephalomyelitis
  • Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat
  • Dalam 7 hari terakhir anak dirawat di rumah sakit, atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, tremor hebat.

8. Harus dengan izin dokter

Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, defisiensi imun primer, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.

"Bila kondisi sudah baik, sembuh maka pemberian vaksinasi bisa diberikan setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawat," sebut Piprim.

Halaman 3 dari 2
(rns/fay)