Memperingati Hari Keantariksaan Nasional pada 6 Agustus, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) mengajak masyarakat mematikan lampu selama satu jam.
"Gerakan ini merupakan salah satu rangkaian dari peringatan Hari Keantariksaan Nasional," kata Kabag Humas LAPAN Jasyanto, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (5/8/2021).
Masyarakat Indonesia diharapkan bisa berpartisipasi mematikan lampu selama satu jam mulai pukul 20.00-21.00 waktu setempat. Hari Keantariksaan Nasional yang diperingati setiap 6 Agustus itu didasari pada waktu disahkannya Undang-Undang Keantariksaan pada 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jasyanto, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 menjadi payung hukum bagi kegiatan keantariksaan di Indonesia. Dengan adanya Undang-undang Keantariksaan, seluruh kegiatan pengembangan sains dan teknologi antariksa di Indonesia memiliki pondasi yang kuat.
Melalui peringatan Hari Keantariksaan Nasional yang ke-8 kali ini, masyarakat diharapkan akan mengetahui Indonesia telah memiliki UU Keantariksaan, dan menjadi momentum untuk membangun kesadaran warga akan pentingnya keberadaan malam langit gelap.
Dengan mematikan lampu sejenak saat Hari Keantariksaan Nasional, kita berkontribusi mengurangi polusi cahaya pada langit malam. Selain itu, saat kondisi gelap, kita bisa menikmati langit malam bertabur bintang.
(rns/fay)