Apa Laptop BM Ikut Diberangus dalam Aturan IMEI?
Hide Ads

Apa Laptop BM Ikut Diberangus dalam Aturan IMEI?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 15 Apr 2020 17:04 WIB
Ilustrasi laptop, laptop
Foto: Photo by Max Nelson on Unsplash
Jakarta -

Dalam hitungan beberapa hari lagi, aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan segera disahkan. Regulasi ini tak hanya memerangi ponsel BM, tapi juga produk elektronik berupa komputer genggam dan tablet. Bagaimana dengan laptop?

Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kementerian Kominfo Nur Akbar Said menuturkan ponsel yang beredar saat ini dan aktif, tidak akan masuk dalam pemblokiran layanan telekomunikasi.

"Ponsel eksisting tetap mendapatkan layanan seluler. Kita mengharapkan tidak ada kegaduhan untuk perangkat yang sudah aktif saat ini," ujar Akbar di acara talkshow online terkait aturan IMEI, Rabu (15/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan IMEI tersebut lebih menyasar kepada perangkat Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) yang ilegal. Sedangkan laptop dipastikan tidak ikut diberangus.

"Pengecualian bahwa regulasi hanya berlaku hanya untuk handphone, komputer genggam, tabel, jadi tidak berlaku untuk yang lainnya, seperti laptop atau perangkat IoT (Internet of Things)," kata Akbar.

ADVERTISEMENT

Ia juga mengemukakan bahwa turis yang datang ke Indonesia dan mengaktifkan layanan roaming mereka, maka smartphone yang dibawanya tidak akan diblokir oleh pemerintah.

Berdasarkan arahan dari Menkominfo Johnny G. Plate yang telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan hingga operator seluler, kebijakan tersebut tetap sesuai rencana, yaitu berlaku pada 18 April 2020.

"Bahwa regulasi harus tetap berjalan karena tidak bisa membiarkan perangkat ilegal yang sudah bertahun-tahun ini beredar. Kita sepakat 18 April tetap jalan," tegasnya.

Aturan IMEI ponsel BM tak hanya untuk mengatasi meningkatkan pajak dari smartphone, tetapi juga menekan peredaran ponsel agar kualitasnya terjaga.

Disebutkan kebijakan ini sebagai cara pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, seperti jaminan atau garansi hingga soal mengatasi pencurian atau kehilangan perangkat telekomunikasi.




(agt/fyk)