Jakarta -
Istilah Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta kembali menggema di Indonesia setelah sempat terkubur bersama jatuhnya Orde Baru pada 1998 lalu.
Sistem Pertahanan Semesta secara definitif melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Di era Orde Baru, doktrin yang digagas almarhum Jenderal Abdul Haris Nasution itu dianggap paling fundamental dan dijalankan militer demi pertahanan dan keamanan negara pada saat itu.
Namun, seiring kejatuhan Presiden Soeharto, istilah ini pun memudar.
Wacana ini kembali muncul kala Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI pada 11 November 2019, dan disampaikan kembali usai menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) di lingkungan Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (23/1).
Menurut Prabowo, keamanan negara bisa berpengaruh terhadap iklim investasi. Bila keamanan terjaga dengan baik, iklim investasi dapat berjalan baik.
"Negara yang kuat, pertahanannya aman. Maka terjadi iklim yang damai. Iklim damai menjamin iklim ekonomi yang baik. Investasi, investor akan masuk, ini satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan," kata Prabowo kala itu.
Era Digital
Munculnya kembali wacana pertahanan semesta rasanya relevan mengingat tengah terjadi revolusi di pengelolaan pertahanan secara global, di mana teknologi mulai dominan mengambil alih konsep militer lama.
Dalam pertahanan modern, alat sistem persenjataan utama (alutsista) semakin sarat dengan teknologi tinggi atau disebut dengan Revolution in Military Affairs (RMA).
Era digital juga telah mengubah lanskap ancaman terhadap sebuah negara. Dunia siber dan ruang angkasa kini menjadi bagian yang strategis dari sebuah negara selain teritori darat, laut, dan udara.
Dalam Buku Putih Pertahanan (2015) komunikasi digital atau 'ruang siber' telah menjadi domain kelima yang dapat dijadikan sebagai medan peperangan, selain darat, laut, udara dan ruang angkasa.
Digitalisasi dimana broadband sebagai vehicle telah menjadi ancaman nyata dari kekuatan nir militer yang 'menyerang' sebuah negara, selain tentunya juga menawarkan sejumlah peluang secara ekonomi.
Cyber warfare kini menjadi satu metode atau sarana untuk berperang (means of war), satu bagian dari keseluruhan operasi tempur.
Cyber weapon yang biasa digunakan adalah malware,yang sengaja didesain dan digunakan untuk menyakiti bahkan membunuh target atau merusak obyek sebagai konsekuensi suatu operasi serangan siber.
Sebuah operasi akan menggunakan berbagai model malware dan modus social engineering untuk mencapai tujuannya. Beberapa malware bahkan khusus dirancang untuk target tertentu. Biasanya untuk penggunaan Cyber Weapon ini kemampuan hacking sangat dibutuhkan.
Cyber weapon lainnya yang menarik perhatian adalah operasi informasi berbasis computational propaganda yang banyak melibatkan multiplatform media sosial. Model 'Operasi Informasi' ini bisa menganggu stabilitas politik, ekonomi, budaya, hingga sosial sebuah negara jika tak ditangani dengan baik.
Contoh nyata dari operasi informasi bisa dilihat dengan Pemilu di Amerika Serikat (AS) yang dimenangkan oleh Donald Trump atau Polling Brexit yang membuat Inggris keluar dari Uni Eropa.
Pertahanan Semesta
Jadi, bagaimana membangun pertahanan dan cyber troops yang kuat? Kita bisa belajar dari Russia dan Tiongkok.
Russia, sebagaimana dilaporkan The New York Times, tengah melakukan pendefinisian ulang soal perang.
Jika dulu, sebelum Uni Soviet runtuh, perang diterjemahkan dengan unjuk kekuatan senjata (dari mesin tempur hingga roket), kini, di bawah Presiden Vladimir Putin, perang adalah unjuk kekuatan di dunia maya.
Prajurit yang dibutuhkan Putin sekarang harus mampu membela negara dengan menggunakan komputer, laptop, dan telepon seluler.
Hal itu terlihat dari langkah Kementerian Pertahanan Rusia membuat pengumuman mencari bibit-bibit programer andal.
Bukan cuma pemuda-pemudi yang baru lulus kuliah, akan tetapi juga para penulis kode potensial, bahkan mereka yang tersangkut kasus hukum sekalipun, asalkan memiliki kemampuan sebagai hacker atau peretas akan dibina membela negara.
Bagaimana dengan Tiongkok? Negeri ini dikenal luas memiliki banyak kelompok hacker yang aktif sekali melakukan kegiatan spionase dan pencurian data.
Tiap kelompok ini terafiliasi dengan kekuatan pemerintahnya dan memiliki target industri tertentu di negara tertentu pula.
Industri yang menjadi target seperti sektor dirgantara, satelit, pertahanan, konstruksi, energi, telekomunikasi, teknologi tinggi, maritim, finansial, kesehatan, pertambangan, serta pemerintahan di hampir semua negara di seluruh kawasan.
Bagaimana Indonesia? Kita memang sudah memiliki Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang diamanahkan melaksanakan keamanan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. Apakah cukup BSSN untuk melawan perang yang tak ada batas wilayah ini? Tentu tidak!
Di sinilah konsep sistem pertahanan semesta menjadi relevan dengan mengajak milenial ikut mempertahankan kedaulatan negara.
Milenial menjadi kunci untuk membangun pasukan siber yang kuat karena mereka terlahir sebagai generasi digital (Digital Native).
Membangun kesadaran Bela Negara di kalangan milenial harus gencar dilakukan pemerintah dengan berbicara dalam bahasa dan platform yang sama dengan generasi ini agar proses perekrutan pasukan siber nan militan bisa terbentuk layaknya yang dilakukan Russia dan Tiongkok.
Infrastruktur
Hal lain yang kita harus perhatikan untuk membangun pertahanan digital yang kuat adalah kedaulatan atas infrastruktur dan konten digital.
Russia sekali lagi bisa menjadi contoh. Negeri Beruang Merah itu jelang tutup 2019 berhasil melakukan uji coba memutuskan sambungan koneksi jaringan dari internet global dan menjalankan jaringan internet alternatif yang terpisah dari jaringan internet global. Hebatnya, pengguna biasa tidak menyadari ada perubahan.
Kebijakan ini membatasi titik yang pada itu jaringan internet Rusia terhubung dengan jaringan global, memberi pemerintah kendali lebih atas apa yang bisa diakses warganya.
Pemerintah Rusia dianggap berhasil membangun hal yang disebut beberapa orang sebagai Russian internet (Runet).
Caranya, setiap negara menerima layanan web dari luar negeri lewat kabel bawah laut atau 'nodus' (simpul) titik koneksi di mana data dikirim ke dan dari jaringan komunikasi negara lain.
Nodus-nodus ini perlu diblokir atau setidaknya diregulasi. Untuk melakukannya, pemerintah perlu kerja sama dari para Penyedia Jaringan Internet (PJI) di dalam negeri. Kemudian, menciptakan sistem alternatif.
Cara lain yang bisa menjadi benchmark adalah Iran dimana Jaringan Informasi Nasional mengizinkan akses pada layanan web sambil mengawasi semua konten dalam jaringan dan membatasi informasi dari luar. Jaringan ini dikelola oleh perusahaan milik negara, Telecommunication Company of Iran.
Membuat arsitektur akses internet berada di bawah kekuasaan negara akan menjadikan virtual private network (VPN) --yang kerap dipakai untuk mengelak dari pemblokiran-- tidak akan berfungsi.
Contoh yang fenomenal tentunya Great Firewall of China, yang memblokir akses ke banyak layanan internet dari luar negeri, dimana ujungnya bisa membantu beberapa raksasa teknologi di dalam negeri berkembang.
Aksi-aksi yang dilakukan oleh negara-negara di atas tentu lebih baik ketimbang membatasi atau memadamkan akses internet sama sekali jika terjadi gejolak sosial.
Selain tata ulang kelola jaringan telekomunikasi publik, pemerintah pun harus membangun jaringan komunikasi yang aman dan mandiri.
Pemerintah harus mulai membangun kemandirian jaringan telekomunikasi dimana jaringan yang digunakan tak bersatu dengan jaringan telekomunikasi publik/umum yang dimiliki oleh pihak asing. Keamanan data negara tidak bisa dikompromikan untuk masa sekarang. Sudah saatnya Indonesia seperti negara-negara lain yang memiliki Jaringan aman telekomunikasi khusus pemerintah.
Apakah semua ini bisa diwujudkan? Tentu bisa, kenapa tidak.
Hal yang diperlukan adalah political will dari pemimpin negara untuk mengeluarkan regulasi, personel, dan anggaran.
Kehadiran rancangan undang-undang sapu jagat atau omnibus law bisa menjadi entry point untuk mewujudkan pertahanan semesta di ranah digital.
Sejumlah pasal di Undang-undang UU No 36/99 tentang Telekomunikasi, Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), dan UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara bisa diubah untuk membangun pertahanan digital yang sesuai dengan ancaman nir militer di masa kini dan akan datang.
Kita berharap Omnibus Law tak hanya berbicara kemudahan perizinan berusaha tetapi juga membangun pertahanan digital.
Kebijakan yang ideal tentunya mengutamakan pertahanan negara barulah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi. Ini semua agar kedaulatan negara tetap terjaga sepanjang masa.
Ditulis oleh Doni Ismanto
Pendiri IndoTelko Forum dan aktif di Indonesia Digital Society Forum
Simak Video "Video: Staf Prabowo Bisa Ketipu Love Scam, Data Kepresidenan Aman?"
[Gambas:Video 20detik]