Regulator Telekomunikasi Tegur Indosat Terkait Kasus Ilham Bintang
Hide Ads

Regulator Telekomunikasi Tegur Indosat Terkait Kasus Ilham Bintang

Tim - detikInet
Rabu, 22 Jan 2020 06:31 WIB
Foto: Indosat Ooredoo
Jakarta - Terkait kasus yang dialami wartawan senior Ilham Bintang, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menentukan sikap.

BRTI yang tak lain adalah 'wasit telekomunikasi' ini telah meminta penjelasan kepada Indosat Ooredoo. BRTI juga menegaskan bahwa pergantian SIM card harus sesuai dengan mekanisme dan SOP yang berlaku.

Seperti disampaikan Anggota BRTI I Ketut Prihadi Kresna, mekanisme dan SOP pergantian SIM card tersebut tak hanya ditunjukkan untuk Indosat Ooredoo, tetapi operator lainnya juga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain dengan operator seluler, BRTI pun masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengantisipasi celah-celah prosedur keamanan.

Berikut poin-poin dari BRTI terkait masalah penggantian kartu seluler tanpa hak dan/atau melawan hukum:

a. BRTI telah meminta penjelasan dari pihak Indosat yang pada pokoknya adalah bahwa semestinya penggantian kartu seluler tanpa hak dan/atau melawan hukum ini tidak akan terjadi jika mekanisme dan prosedur operasional standar (standard operational procedure/SOP) penggantian kartu seluler yang ada di Indosat dijalankan dengan baik.

b. BRTI akan meminta operator seluler untuk menerapkan mekanisme penggantian kartu seluler/SIM card dengan baik, yaitu bahwa penggantian kartu seluler (subscriber identity module/SIM card) hanya dapat dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur operasional standar (standard operational procedure/SOP) yang diberlakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi berdasarkan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC), yaitu prinsip yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

c. Untuk perlindungan kepada masyarakat, khususnya yang terkait dengan penggantian kartu seluler/ SIM card, BRTI akan segera berkoordinasi dengan semua operator seluler untuk mencermati SOP penggantian SIM card yang diberlakukan pada masing-masing operator seluler beserta implementasinya. Jika ditemukenali terdapat SOP yang masih belum dapat melindungi pelanggan, akan dirumuskan bersama SOP yang memang dapat mencegah penyalahgunaan identitas pelanggan tanpa hak dan/atau melawan hukum.



d. Terkait dengan data atau identitas nasabah layanan keuangan yang melekat pada nomor seluler pelanggan yang ada pada SIM card, BRTI telah dan masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat mengantisipasi celah-celah prosedur keamanan yang ada jika dikaitkan dengan layanan keuangan.


Regulator Telekomunikasi Tegur Indosat Terkait Kasus Ilham Bintang



(agt/rns)