Sibina Bisa Intip Data Pengguna Ponsel?
Hide Ads

Sibina Bisa Intip Data Pengguna Ponsel?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 20 Sep 2019 18:13 WIB
Ilustrasi IMEI. Foto: detikINET
Jakarta - Pemerintah menjamin kerahasiaan data pengguna saat aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) diimplementasikan nanti. Data apa saja yang terekam?

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan database Sistem Informasi Basis Data Nasional (Sibina) untuk mengidentifikasi ponsel black market (BM) saat aturan IMEI diterapkan. Adapun saat Sibina 'beraksi', maka hanya nomor IMEI saja yang terdapat di sistem tersebut.

"Sibina ini sama sekali tidak bisa memiliki data individu, hanya data ponsel (IMEI). Selain, data IMEI yang masuk melalui TPP atau Tanda Pendaftaran Produk, baik IMEI ponsel, komputer, tablet, dan handheld, untuk data pemilik ponsel itu semua ada di operator," ujar Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, di Kemenperin, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Terhitung sejak tahun 2012 hingga sekarang, Kemenperin mencatat ada 1,6 miliar nomor IMEI dari perangkat ponsel dan tablet. Nomor-nomor tersebut tentunya didaftarkan terlebih dahulu oleh importir atau produsen smartphone yang ada di Indonesia.

Nantinya, data yang dimiliki oleh Kemenperin akan dipasangkan dengan data dari operator seluler. Baru setelah itu akan keluar daftar IMEI yang perlu diberi notifikasi, apakah itu termasuk kategori blacklist atau whitelist.

Sempat ditargetkan aturan untuk pembasmi ponsel ilegal itu terbit pada Agustus kemarin, rupanya pemerintah sampai saat ini masih menggodok regulasi tersebut.

Aturan IMEI digarap oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tiap kementerian akan membuat peraturan menteri sesuai tugas masing-masing dalam membasmi ponsel ilegal di Indonesia.



Kabar terakhir yang diterima detikINET, Permen Kominfo dan Kemendag telah selesai, sehingga tinggal menyisakan permen dari Kemenperin.


(rns/rns)