Kasus ini dilaporkan seseorang bernama Titi Sumawijaya Empel. Kasus bermula ketika Titi meminjam sejumlah uang kepada DW, yang disebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis.
"Korban pinjam uang ke Saudara DW yang diduga tangan kanan Andrew dengan jaminan sertifikat gedung. Dari pinjaman Rp 15 miliar, yang terealisasi Rp 5 miliar," kata Jack Lapian selaku anggota tim kuasa hukum pelapor kepada detikcom, Senin (16/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perjanjiannya, Titi diberi tenggat 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut. Namun sebulan berikutnya, tepatnya Desember 2018, setelah korban mendapatkan pinjaman uang, tiba-tiba gedung miliknya berubah kepemilikan.
"Dalam perjalanannya, sertifikat gedung dibalik nama menjadi Saudara Susanto, lalu terakhir dibalik nama oleh terduga Andrew Darwis pada awal Desember 2018," ungkap Jack.
Terakhir, pelapor mengetahui sertifikatnya diagunkan ke sebuah bank. Pelapor merasa dirugikan hingga akhirnya melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya pada Mei 2019.
"Diduga kuat sertifikat tersebut kini diagunkan ke bank oleh Saudara Andrew Darwis," ucapnya.
Laporan Titi ini tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Pihak Korban Diperiksa Polisi Siang Ini
Markas Polda Metro Jaya (Ari Saputra/detikcom)
|
"Iya, pelapor panggilan pertama di Krimsus ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada detikcom.
Sementara salah satu tim kuasa hukum Titi, Jack Lapian membenarkan pemanggilan terhadap kliennya itu. Pemeriksaannya itu akan berlangsung siang hari nanti di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan pelapor akan dilakukan Senin, 16 September 2019 di Fismondev Dit Krimsus Polda Metro Jaya pukul 14.00 WIB," kata Jack Lapian.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom sudah mencoba meminta konfirmasi kepada Andrew Darwis. Namun telepon ataupun pesan WhatsApp yang dikirim detikcom belum dijawab Andrew Darwis.
Halaman 2 dari 2