"Ada pelanggaran, ada di media sosial, ada akun-akun yang mengiklankan, itu kan tidak boleh di dunia maya ini, terutama di media sosial," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang dikutip dari program #TokTokKominfo, Selasa (16/4/2019).
Dalam melakukan pemantauan selama masa tenang ini, Kominfo mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mengenai hal tersebut, Kominfo berkerjasama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudiantara mengatakan saat Kominfo melakukan pengaisan konten-konten yang dilarang di internet, hasil temuanya disampaikan ke Bawaslu untuk diverifikasi. Bila temuan tersebut melanggar, maka konten yang dimaksud bisa diturunkan alias take down.
"Kami (Kominfo) bagian menyaring di dunia maya, kita kais, ketemua, kita sampaikan ke Bawaslu, Bawaslu mengatakan ini bersalah dan harus di-take down dan itu langsung ke platformnya. Paling banyak itu Facebook yang (akun-akun) pasang iklan di sana saat masa tenang yang jelas melanggar," tuturnya.
Menkominfo mengatakan pelanggaran tayangnya iklan kampanye di Facebook itu mencapai 70 temuan pelanggaran.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah bertemu dengan dengan para penyelenggara medsos yang beroperasi di Indonesia pada 25 Maret lalu. Ada pula dalam perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hadir dalam pembahasan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati untuk meniadakan adanya kampanye iklan politik terpasang di masing-masing platform. Dari perusahaan yang hadir ada Facebook, Google, Twitter, Line, Bigo, Live Me, dan Kwai Go sepakat untuk pelarangan iklan kampanye nongol di masa tenang pemilu.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 23/2018, selama masa tenang peserta pemilu pada intinya dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pemilu 2019 jatuh pada Rabu, 17 April.
(agt/krs)