Begini Detail Larangan Registrasi SIM Card secara Sembarang
Hide Ads

Begini Detail Larangan Registrasi SIM Card secara Sembarang

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 10 Des 2018 14:41 WIB
Ilustrasi registrasi SIM card prabayar. Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan Surat Edaran terkait registrasi SIM Card prabayar yang dilakukan secara sembarang, terutama menggunakan identitas orang lain tanpa izin.


Pada tanggal 21 November lalu terbit Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2018 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak dan/atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.


Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, Surat Edaran tersebut merupakan pengantar dari Ketetapan BRTI (TAP BRTI) Nomor 03 Tahun 2018 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak dan/atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.






"Penyalahgunaan identitas kependudukan untuk keperluan registrasi dan penyalahgunaan nomor telepon seluler untuk tindakan yang merugikan menjadi dasar ditetapkannya TAP BRTI ini," ujar Ferdinandus seperti dikutip dari situs Kominfo, Senin (10/12/2018).


Disampaikannya, BRTI telah melakukan pembahasan bersama Polri dan Kementerian Hukum dan HAM sebelum menetapkan TAP BRTI ini.


Adapun hal-hal penting yang diatur dalam TAP BRTI antara lain adalah sebagai berikut:


a. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi, kecuali akses kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk keperluan registrasi;


b. Ketentuan mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku juga untuk setiap Orang yang menjual Kartu Perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak dan/atau orang perorangan;


c. Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi wajib dilakukan dengan NIK dan NKK secara benar dan berhak;


d. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menonaktifkan Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar atau milik orang lain tanpa hak atau tanpa seizin orang yang bersangkutan;


e. Sebelum menonaktifkan Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud pada huruf d, terhadap MSISDN yang diregistrasi menggunakan NIK dan NKK yang sama dengan jumlah yang tidak wajar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan penertiban dengan cara mengirimkan notifikasi kepada pengguna MSISDN yang teregistrasi lebih dari 3 (tiga) MSISDN per Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, untuk melakukan registrasi ulang;






f. Penonaktifan dan registrasi ulang Nomor MSISDN sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e, dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak ditetapkannya TAP BRTI Nomor 03 Tahun 2018;


g. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menonaktifkan Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, berdasarkan permintaan dari Aparat Penegak Hukum;


h. Badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya yang akan menggunakan nomor MSISDN wajib memiliki SIUP dan/atau NPWP yang diverifikasi dalam bentuk surat keterangan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat;


i. Nomor-nomor MSISDN untuk keperluan badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya wajib dicatat atas nama penanggung jawabnya;


j. Nomor-nomor MSISDN sebagaimana dimaksud pada huruf i wajib diregistrasi dengan menggunakan NIK dan NKK individu pengguna;


k. Nomor-nomor MSISDN yang saat ini teregistrasi atas nama penanggung jawab badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya wajib diregistrasi ulang dengan menggunakan identitas masing-masing pelanggan nomor MSISDN tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak ditetapkannya TAP BRTI Nomor 03 Tahun 2018;


l. Setelah batas waktu registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada huruf k, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor MSISDN yang belum melakukan registrasi ulang;


m. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang mempunyai perjanjian tertulis dengan gerai milik Mitra untuk melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi harus mempunyai fungsi pengawasan yang baik terhadap mitranya agar tidak disalahgunakan;


n. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf m, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi paling sedikit wajib memastikan: (1) gerai milik Mitra (distributor, agen, outlet, pelapak) melakukan registrasi pelanggan perorangan setelah pelanggan menunjukkan KTP-el dan KK asli serta melampirkan Surat Pernyataan di atas meterai yang menyatakan pelanggan bertanggung jawab secara penuh atas registrasi yang dilakukannya; dan (2) gerai milik Mitra (distributor, agen, outlet, pelapak) melakukan registrasi pelanggan untuk badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya setelah pelanggan melampirkan fotokopi SIUP dan/atau NPWP yang telah terverifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf h dan registrasi dilakukan oleh masing-masing pelanggan nomor-nomor MSISDN sebagaimana dimaksud pada huruf j.






o. Gerai milik Mitra (distributor, agen, outlet, pelapak) hanya membantu registrasi pelanggan dan dilarang melakukan registrasi dengan NIK dan NKK sendiri atau milik orang lain secara tidak benar dan tidak berhak atau melawan hukum;


p. Setiap orang bertanggung jawab sepenuhnya atas akibat hukum yang timbul akibat registrasi yang dilakukannya;


q. Untuk mencegah penyalahgunaan, alat bantu/aplikasi untuk melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi untuk nomor MSISDN dalam jumlah yang banyak (masif), termasuk namun tidak terbatas pada aplikasi Digipos dan Salmo, atau aplikasi sejenis lainnya, dilarang digunakan oleh Gerai milik Mitra (distributor, agen, outlet, pelapak) dan hanya dapat digunakan untuk registrasi di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi hanya untuk keperluan komunikasi M2M.


r. Pelanggaran terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


s. BRTI bersama dengan MABES POLRI melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanan Ketetapan ini.


t. TAP BRTI Nomor 03 Tahun 2018 wajib dipedomani dalam pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar.


u. Ketentuan lain yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan TAP BRTI Nomor 03 Tahun 2018 tidak berlaku dan tidak dapat dijadikan pedoman.



Tonton juga video 'Registrasi Kartu SIM Bisa Dilakukan Lebih dari 10':

[Gambas:Video 20detik]

Begini Detail Larangan Registrasi SIM Card secara Sembarang
(agt/krs)