Agenda sidang dengan nomor Perkara 396/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL ini berlangsung di ruang sidang 5 PN Jaksel. Martin Ponto bertindak sebagai ketua majelis hakim.
Di pihak penggugat ada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPMII) dan Indonesia ICT Institute (ID-ICT). Sedangkan Facebook pusat sebagai Tergugat I, Facebook Indonesia sebagai Tergugat II, dan Cambridge Analytica sebagai Tergugat III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jangan Mangkir dari Sidang Besok, Facebook! |
Dalam sidang kali ini, hanya satu pihak tergugat yang hadir yaitu Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP) sebagai kuasa hukum Tergugat I. Sementara itu, pihak Tergugat II dan Tergugat III tidak memenuhi panggilan sidang.
Dalam pemeriksaan berkas, majelis hakim menemukan bahwa kuasa hukum pihak Facebook belum melegalisir surat kuasa hukumnya dari Kedutaan Amerika Serikat.
![]() |
"Karena belum dilegalisir, maka sidang belum bisa dilaksanakan secara sah. Maka ditunda tiga bulan lagi," ujar Martin.
Mengingat rentang waktu yang cukup lama ke sidang berikutnya, ketua majelis hakim berharap pihak tergugat bisa memenuhi kelengkapan berkas-berkas formal. Kepada penggugat, ketua majelis hakim juga menyampaikan agar melakukan panggilan kepada Tergugat II melalui media massa koran, sedangkan panggilan ke pihak Tergugat III lewat kedutaan.
"Jadi, sidang ditunda sampai tanggal 6 Maret 2019," kata ketua majelis hakim, disusul suara ketukan palu sebagai penanda ditutupnya sidang.
Sidang gugatan class action ini merupakan lanjutan dari agenda pertama yang berlangsung pada 21 Agustus lalu. Di sidang perdana saat itu pihak Facebook absen dari panggilan sidang.
Gugatan class action terhadap Facebook dilakukan LPMII dan ID-ICT yang mempersoalkan kasus penyalahgunaan data pengguna oleh pihak ketiga, yaitu Cambridge Analytica. Seperti diketahui, skandal tersebut berakibat kebocoran data pribadi 87 juta pengguna Facebook di seluruh dunia, di mana satu juta di antaranya berasal dari Indonesia.
(agt/krs)