Jangan Mangkir dari Sidang Besok, Facebook!
Hide Ads

Jangan Mangkir dari Sidang Besok, Facebook!

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 26 Nov 2018 18:20 WIB
Website Facebook. Foto: GettyImages
Jakarta - Direktur Eksekutif Idonesia ICT Institute (ID-ICT) Heru Sutadi mendesak agar Facebook sebagai pihak tergugat jangan mangkir dan bisa hadir dalam sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018) besok.

Ini adalah sidang gugatan Facebook kedua, di mana di sidang perdana, Facebook mangkir dari panggilan PN Jakarta Selatan. Hal itu yang membuat hakim menunda persidangan hingga sidang yang akan digelar besok.

"Kita berharap Facebook juga hadir agar persidangan berjalan lancar," ujar Heru melalui pesan singkatnya kepada detikINET, Senin (26/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Gugatan terhadap Facebook dilakukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPMII) dan Indonesia ICT Institute (ID-ICT) sebagai pihak penggugat. Mereka mempersoalkan kasus penyalahgunaan data pengguna oleh pihak ketiga, yaitu Cambridge Analytica.

Seperti diketahui, skandal tersebut berakibat kebocoran data pribadi 87 juta pengguna Facebook di seluruh dunia, di mana satu juta di antaranya berasal dari Indonesia.

"Jadi, kalau tidak hadir, kita tunggu keputusan hakim saja. Kami berharap meski Facebook abstain, sidang tetap berlanjut dan ada keputusan yang mengikat," kata Heru.

"Sesuai apa yang disampaikan, ketua majelis hakim, sidang akan dilanjutkan meski Facebook tidak hadir," pungkas mantan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini.



Seperti yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara di situs PN Jakarta Selatan, agenda gugatan class action kedua kali ini direncanakan untuk memanggil tiga pihak tergugat, yakni Facebook, Facebook Indonesia, dan Cambridge Analytica.

Adapun sidang ini dengan nomor Perkara 396/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL akan digelar di Ruang Sidang 05 PN Jakarta Selatan pada pukul 10.40 sampai dengan 16.35 WIB.


(fyk/krs)