Serunya Drama Pencabutan Izin First Media dan Bolt
Hide Ads

Serunya Drama Pencabutan Izin First Media dan Bolt

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 20 Nov 2018 15:54 WIB
Serunya Drama Pencabutan Izin First Media dan Bolt
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar), sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp343 miliar).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun coba mengambil langkah tegas karena sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu 17 November, kedua perusahaan itu tidak juga melunasi tunggakannya.

"Kemkominfo sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator tersebut. Besok Senin, 19 November, kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut," tegas Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, pada hari Minggu (18/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun kemudian, drama terjadi di mana First Media dan Bolt akhirnya mengajak damai. Berikut runtutan drama pencabutan izin frekuensi First Media dan Bolt yang mungkin berakhir anti klimaks.

Izin Frekuensi First Media, Bolt, dan Jasnita Dicabut

Foto: Agus Tri Haryanto/inet
Kominfo memastikan akan mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz yang diberikan kepada PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo.

Ketiga perusahaan tersebut sampai batas jatuh tempo yang diberikan oleh Kominfo kemarin, Sabtu (17/11), masih belum melunasi kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio.

"Tidak ada pembayaran yang masuk sampai pagi. (Maka akan-red) diproses dengan ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Operasi Sumber Daya SDDPI Kominfo Dwi Handoko kepada detikINET pada hari Minggu (18/11/2017).

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, menuturkan hingga batas akhir Sabtu (17/11) pukul 23.59, ketiga operator tidak melakukan pelunasan hutang BHP Frekuensi.

"Karena hari ini hari libur, Kemkominfo sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator tersebut. Besok Senin, 19 November, kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut," tegasnya.

Patut dicatat, pelanggan First Media untuk layanan TV dan internet kabel tidak terimbas masalah PT First Media Tbk (KBLV) dengan Kominfo tersebut. Hal itu ditegaskan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail.

"Kasus ini hanya untuk lisensi penggunaan spektrum frekuensi 2,3 GHz, tidak terkait dengan layanan First media yang menggunakan kabel optik yang dijalankan oleh Link Net. Jadi mereka tetap dapat beroperasi untuk yang layanan kabelnya," ujarnya.

Persiapan SK dan Kecemasan Pelanggan

Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Pada hari Senin (19/11) pagi, Kominfo tengah merampungkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio yang dipakai oleh PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo.

"SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio ini sedang dalam proses, karena harus paraf. Paling tidak siang ini SK tersebut dikeluarkan," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu.

Tak pelak, para pelanggan pun cemas terhadap nasib layanan yang mereka nikmati. Kominfo pun menyerahkannya kepada perusahaan yang dimaksud melalui kesepakatan Business to Business (B2B) dengan operator lain.

"Proses peralihan tergantung dari operatornya, bukan pemerintah yang menunjuk. Nanti operator yang izin frekuensinya dicabut menunjuk operator lain agar pelanggan tetap merasakan layanan, itu kesepakatan mereka. Proses peralihan ini ikut menjadi concern dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional," tuturnya.

Jika ketiganya masih ngeyel menggelar layanan mereka masing-masing, bukan tidak mungkin PT First Media Tbk (KBLV), Bolt, dan Jasnita dianggap melanggar hukum pidana karena menggunakan frekuensi secara ilegal.

"Setelah SK dikeluarkan dan mereka harus menghentikan layanannya. Jika masih beroperasi, akan melanggar hukum pidana dan layanan mereka ilegal karena menggunakan frekuensi tanpa izin," tutur pria yang disapa Nando ini.

Bolt dan First Media Dinyatakan Selesai

Foto: Rachman Haryanto
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan dengan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio yang dipakai, maka PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt) dan PT Jasnita Telekomindo tidak memiliki frekuensi lagi untuk menggelar layanan mereka kepada pelanggan.

Bila ingin kembali menggunakan frekuensi di 2,3 GHz, ketiga operator tersebut harus melalui proses lelang yang di mana belum tentu terpilih kembali perusahaan tersebut menempati spektrum yang diingikannya itu.

"(KBLV, Bolt, dan Jasnita) tidak bisa lagi menggunakan frekuensi di 2,3 GHz, sudah tutup buku, selesai. Kalau mau, mereka harus ikut lelang, artinya seluruhnya dimulai dari nol lagi," ungkap Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.

Sekadar informasi lagi, PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar), sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp343 miliar).

Kedua perusahaan Lippo Group ini diketahui belum menunaikan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan plus denda total Rp 708 miliar.

Selain First Media dan Bolt, ada PT Jasnita Telekomindo yang juga macet kewajiban membayar BHP frekuensi radio. Tercantum di laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel "Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio" yang dirilis Kominfo, tunggakan plus denda Jasnita mencapai Rp 2,197 miliar.

First Media dan Bolt Mendadak Ingin Damai

Foto: Agus Tri Haryanto/inet
Siang menjelang sore di hari Senin (19/11), ada kabar baru. Izin penggunaan frekuensi radio yang dipakai PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) mendadak ada kemungkinan tidak jadi dicabut oleh pemerintah, meski sudah melalui batas waktu jatuh tempo pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi pada Sabtu (17/11) kemarin.

Kedua perusahaan Lippo Group itu menyatakan mau membayar tunggakan dan denda yang diterimanya di detik-detik terakhir sebelum Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio pada hari ini, Senin (19/11/2018) diterbitkan oleh pemerintah.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinadus Setu, mengatakan pada pukul 12.00 WIB tadi, pemerintah menerima proposal perdamaian dari PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt. Mereka mengajukan restrukturisasi model pembayaran atau pelunasan hutang paling lambat pada tahun 2020.

"Tapi kami tidak menerima gitu saja proposal perdamaian tersebut. Saat ini, Pak Dirjen SDPPI Ismail menuju Kementerian Keuangan untuk membahas teknis pembayaran dan kami akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan yang terbaik," ujar Ferdinandus.

Dari proposal tersebut disebutkan, baik itu PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt mau melunasi tunggakan dan denda karena belum menunaikan kewajiban membayar BHP frekuensi radio di tahun 2016 dan 2017.

"Intinya, kami menghargai proposal perdamaian yang diajukan oleh kedua perusahaan ini. Mereka mau bayar," ungkapnya.

Kominfo Jawab Tudingan Tidak Tegas

Foto: Rachman Haryanto
Detik-detik menjelang diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio oleh pemerintah, PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) menyatakan komitmen untuk membayar tunggakan plus denda Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio di 2,3 GHz.

Padahal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan waktu batas jatuh tempo pelunasan BHP frekuensi kepada operator sampai Sabtu (17/11) kemarin dan karena dilanggar, SK Pencabutan dijanjikan dikeluarkan. Tapi karena ada proposal perdamaian itu, bisa jadi SK urung keluar. Kominfo tidak tegas?

Perihal ketidaktegasan ini, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mempunyai pendapatnya sendiri kenapa pemerintah memberikan 'kelonggaran' kepada perusahaan di bawah naungan Lippo Group tersebut.

"Betul (sudah lewat jatuh tempo-red). Kita pahami itu, mereka sudah melewati jatuh tempo. Tetapi, karena mempertimbangkan kebutuhan para pelanggan dan ada niat baik walaupun terlambat," ujar Ferdinandus.

Sejauh ini SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi belum diterbitkan oleh Kominfo. Nasib pelanggan First Media dan Bolt pun masih bergantung pada SK tersebut, di mana Kominfo menunggu realisasi pembayaran kedua perusahaan untuk membayar BHP frekuensi.

"Selama belum ada SK pencabutan, layanan mereka masih beroperasi," kata dia.

Gugatan Pada Kominfo Dicabut First Media

Foto: Ari Saputra
Perseteruan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan PT First Media Tbk (KBLV) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berakhir, usai diajukannya proposal perdamaian.

Pukul 12.00 WIB hari ini, Senin (19/11/2018), Kominfo menerima proposal perdamaian dari PT First Media Tbk (KBLV), yang isinya menyatakan komitmen untuk membayar tunggakan plus denda Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio di 2,3 GHz.

Alhasil, anak perusahaan Lippo Group itu mencabut gugatannya kepada Kominfo yang sebelumnya sudah didaftarkan di PTUN Jakarta pada awal November ini.

"Kabar baiknya, mereka sudah mencabut gugatan di PTUN. Ini salah satu niat baik yang kami lihat dari First Media," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu ditemui di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta.

Setelah menerima proposal perdamaian dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt), Kominfo kemudian membahas dengan Kementerian Keuangan untuk membahas pembayaran kedua perusahaan ini.

"Saat ini, pak Dirjen SDPPI Ismail menuju Kementerian Keuangan untuk membahas teknis pembayaran dan kami akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan yang terbaik," tutur Ferdinandus.

Adapun pihak PT Jasnita Telekomindo sudah memastikan bahwa mereka memilih melepaskan izin penggunaan frekuensi di 2,3 GHz.

Halaman 2 dari 7
(fyk/fyk)