Demonstrasi terjadi di berbagai kota, mulai dari Jakarta, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, hingga Makassar. Aksi ini diorganisir oleh para pedagang pulsa dan kartu perdana yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI).
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, mengatakan pemerintah telah berdialog dan perwakilan KNCI di Sekretariat Negera (Setneg), Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jutaan Outlet Pulsa Terancam Gulung Tikar |
"Prinsipnya registrasi yang dilakukan harus tetap digunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) dan tervalidasi ke database Dukcapil. Tidak boleh menggunakan NIK dan KK secara tanpa hak karena ada sanksi pidananya dalam Perundang-undangan," tuturnya.
Untuk merealisasi tuntutan para penjual pulsa dan kartu perdana ini, kata Ramli, maka harus mengubah isi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait registrasi SIM card ini.
Seperti diketahui, aksi demo yang terjadi kemarin itu, para penjual pulsa dan kartu perdana ini gencar meneriakkan penolakan berupa pembatasan satu NIK untuk tiga SIM card, di mana untuk kartu berikutnya harus dilakukan melalui gerai operator masing-masing.
"Untuk eksekusinya terlebih dahulu harus merevisi Peraturan Menteri tentang Registrasi. Setneg akan memantau proses revisi Peraturan Menterinya," ucapnya. (agt/fyk)