Penjual Pulsa Protes Pembatasan SIM Card, Kominfo Revisi Aturan
Hide Ads

Penjual Pulsa Protes Pembatasan SIM Card, Kominfo Revisi Aturan

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 03 Apr 2018 11:20 WIB
Para penjual pulsa dan kartu perdana lakukan demo protes pembatasan registrasi SIM card. Foto: R. Rekotomo/ANTARA FOTO.
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah duduk bersama dengan perwakilan para penjual kartu perdana, terkait aksi mereka yang menolak pembatasan registrasi SIM card.

Demonstrasi terjadi di berbagai kota, mulai dari Jakarta, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, hingga Makassar. Aksi ini diorganisir oleh para pedagang pulsa dan kartu perdana yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI).

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, mengatakan pemerintah telah berdialog dan perwakilan KNCI di Sekretariat Negera (Setneg), Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menerima aspirasi KNCI untuk bisa meregistrasi kartu ke-4 dan seterusnya yang selama ini hanya dapat dilakukan melalui gerai operator," kata Ramli, Selasa (3/4/2018).


"Prinsipnya registrasi yang dilakukan harus tetap digunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) dan tervalidasi ke database Dukcapil. Tidak boleh menggunakan NIK dan KK secara tanpa hak karena ada sanksi pidananya dalam Perundang-undangan," tuturnya.

Untuk merealisasi tuntutan para penjual pulsa dan kartu perdana ini, kata Ramli, maka harus mengubah isi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait registrasi SIM card ini.


Seperti diketahui, aksi demo yang terjadi kemarin itu, para penjual pulsa dan kartu perdana ini gencar meneriakkan penolakan berupa pembatasan satu NIK untuk tiga SIM card, di mana untuk kartu berikutnya harus dilakukan melalui gerai operator masing-masing.

"Untuk eksekusinya terlebih dahulu harus merevisi Peraturan Menteri tentang Registrasi. Setneg akan memantau proses revisi Peraturan Menterinya," ucapnya. (agt/fyk)