Demikian diungkapkan oleh Engkos Koswara, Staff Ahli Menteri Bidang IT Kementerian Riset dan Teknologi, di sela-sela 'Second Asean Workshop on Open Source Software' yang diadakan di Puspiptek Serpong, Banten, Rabu (20/8/2008).
Menurut Engkos, pengajuan ODF sebagai standar resmi sebagai jaminan bahwa dokumen itu lebih tahan lama untuk digunakan di masa depan. "Takutnya, di tahun-tahun ke depan vendor dari dokumen yang digunakan sekarang bangkrut. Sehingga, dokumennya tak bisa dibuka lagi. Dengan standar ODF yang telah disertifikasi ISO, kita jadi tidak bergantung pada satu vendor" ujarnya.
Namun untuk dijadikan SNI, ujar Engkos, harus ada yang mengusulkan dari pihak terkait. Saat ini, ujar Engkos, usulan mengenai ODF dari Depkominfo sedang digodok untuk kemudian diajukan ke Badan Sertifikasi Nasional. "Untuk hal ini Ristek tidak bisa, yang mengambil peran adalah Depkominfo. Mereka yang harus mengusulkan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ODF menjadi salah satu tema dominan dalam 'Second Asean Workshop on Open Source Software'. Selain tetap membahas soal pengembangan open source software.
Namun di satu sisi terlihat bahwa workshop tersebut sepi peminat. Sebagai acara berlabel Asean, delegasi yang ada justruΒ didominasi oleh pihak dalam negeri. Tercatat ada 18 delegasi lokal dan hanya 2 delegasi asing dari Myanmar dan Vietnam.
Ngobrol Open Source yuk di detikINET Forum!
(wsh/wsh)