Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Microsoft Wajib Setor USD 511,6 Juta ke Alcatel-Lucent

Microsoft Wajib Setor USD 511,6 Juta ke Alcatel-Lucent


- detikInet

Seattle - Putusan pengadilan memaksa Microsoft membayar kepada Alcatel-Lucent sebesar USD 511,6 juta atau sekitar Rp 4,7 triliun. Pasalnya, raksasa software ini dinilai telah melanggar dua hak paten.

Pada bulan April, sebuah pengadilan federal meminta Microsoft membayar ganti rugi senilai USD 357,7 juta kepada Alcatel-Lucent. Kemudian, Microsoft meminta pengadilan distrik Amerika Serikat di San Diego untuk mempertimbangkan kembali putusan itu.

Dalam putusan tersebut, Microsoft dinilai telah melanggar hak paten Alcatel-Lucent, yakni terkait bagaimana pengguna software memilih tanggal kalender dari sebuah menu di program tertentu, seperti Microsoft Outlook dan Windows Mobile.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip detikINET dari Physorg, Senin (23/6/2008), pengadilan juga meminta Microsoft membayar USD 10,4 juta karena telah melanggar hak paten Alcatel-Lucent terkait penggunaan stylus di komputer tablet.

Namun, Hakim Marilyn Huff menolak permintaan Microsoft untuk mempertimbangkan kembali putusan tersebut. Bahkan, ia menaikkan jumlah kerugian yang harus dibayar Microsoft kepada Alcatel-Lucent.

"Kami kecewa dengan Hakim Huff yang menolak permintaan kami untuk menggelar pengadilan baru," ujar David Bowermaster, juru bicara Microsoft. Lebih lanjut dia menambahkan bahwa Microsoft berencana untuk mengajukan banding.

Ngaku Windows mania? Yuk gabung di detikinet forum!Β Β Β Β  (faw/fyk)






Hide Ads