"Berkebalikan dengan putusan Pengadilan, STT dan AMH bukan merupakan entitas ekonomi tunggal dengan Temasek Holding dan SingTel, karena ST Telemedia bergerak independen," demikian bunyi siaran pers dari STT dan AMH yang diterima detikINET Jumat (23/5/2008).
STT dan AMH mengklaim tidak pernah memiliki saham mayoritas dalam saham Indosat. Menurut aturan di Indonesia, kepemilikan mayoritas terjadi jika kepemilikan sahamnya 50 persen atau lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Indonesia memiliki sekitar 14 persen saham Indosat dan juga memiliki Golden Share di Indosat dengan hak-hak khusus. Lebih dari 40% saham yang tersisa dimiliki oleh investor publik di Indonesia dan internasional.
STT dan AMH menegaskan tidak pernah beranggapan memiliki posisi dominan untuk menetapkan harga tinggi kepada konsumen Indonesia, karena tarif diregulasi oleh lembaga Indonesia dan diikuti oleh para operator.
"ST Telemedia secara tegas menolak segala kesalahan dan akan membela secara gigih melalui seluruh jalur hukum," demikian penegasan dari STT dan AMH.
Ayo, curhat soal layanan operator seluler di detikINET Forum
(qom/wsh)