Berikut pernyataan M Nuh ketika dikonfirmasi detikcom tentang kontraversi UU ITE, usai sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/4/2008).
Di UU ITE ada pasal yang mengancam wartawan online. Dewan Pers juga tak dilibatkan dalam prosesnya. Tanggapannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mosok nggak setuju, Rek. Opo muliane wartawan karo liyane. Kan podho. (Apa unggulnya wartawan dengan yang lain? Kan sama. Apa lebih unggul, kan tidak. Aturan ini untuk semuanya, siapapun.
Di media ada hirarki Pemred, Redpel, dan sebagainya. Apa benar sanksi ini hanya dikenakan pada reporter yang menulis?
Semuanya kalau melanggar dan ada buktinya, ya itu kena.
Pro dan kontra? Sampaikan di detikINET Forum.Β (nwk/dwn)