Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
M Nuh: Apa Beda Wartawan dengan Lainnya?

M Nuh: Apa Beda Wartawan dengan Lainnya?


- detikInet

Jakarta - UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah disahkan. Ada beberapa pasal yang dinilai mengancam kebebasan pers. Namun, Menkominfo M Nuh mengatakan, tak ada yang dibedakan dalam UU itu.

Berikut pernyataan M Nuh ketika dikonfirmasi detikcom tentang kontraversi UU ITE, usai sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/4/2008).

Di UU ITE ada pasal yang mengancam wartawan online. Dewan Pers juga tak dilibatkan dalam prosesnya. Tanggapannya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nggak benar itu. Kita ingin mengatur semuanya, tidak ada pembedaan. Kalau ada orang yang menyalahgunakan, tidak peduli apakah itu insan pers atau yang lain, siapa saja, kalau ada buktinya, dia harus diberikan sanksi.

Mosok nggak setuju, Rek. Opo muliane wartawan karo liyane. Kan podho. (Apa unggulnya wartawan dengan yang lain? Kan sama. Apa lebih unggul, kan tidak. Aturan ini untuk semuanya, siapapun.


Di media ada hirarki Pemred, Redpel, dan sebagainya. Apa benar sanksi ini hanya dikenakan pada reporter yang menulis?

Semuanya kalau melanggar dan ada buktinya, ya itu kena.


Pro dan kontra? Sampaikan di detikINET Forum.Β  (nwk/dwn)







Hide Ads