Transaksi elektronik sangat tergantung pada konsep tanda tangan digital dan konsep Certificate Authority. Padahal saat ini sebagian besar transaksi internet di Indonesia masih berbasis e-mail. Menurut Onno, 99,99% transaksi elektronik yang ada di Indonesia, terutama yang melalui Internet, tidak menggunakan tanda tangan digital, apalagi menggunakan Certificate Authority.
Di lain sisi, transaksi elektronik umumnya digunakan oleh perbankan yakni pada layanan e-banking. Pasal transaksi elektronik nantinya justru akan memblokir perbankan Indonesia karena terkendala pasal 13 ayat 5, yang mewajibkan Certificate Authority yang digunakan harus terdaftar di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlihat jelas sebagian besar menggunakan jasa VeriSign & Cybertrust. Sejauh pengetahuan yang ada semua Certificate Authority (CA) ini tidak terdaftar di Indonesia. Semua terdaftar & berlokasi di Amerika Serikat," tandas Onno.
Pro dan kontra? Sampaikan pendapat Anda di detikINET Forum. (dwn/dwn)