Pemberatan sanksi itu diatur dalam Pasal 52 ayat 2 dan 3, Bab XI, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada pasal itu disebutkan bahwa tindakan pelanggaran terhadap informasi dan dokumen elektronik milik pemerintah akan dikenakan pemberatan sanksi sebesar sepertiga dari pidana pokok.
Seperti dikutip detikINET dari UU ITE yang disahkan DPR, Selasa (25/3/2008), hal ini berlaku untuk perbuatan yang dilarang sesuai pasal 30 hingga 37. Pasal-pasal tersebut antara lain mencakup akses komputer atau sistem elektronik tanpa hak, penyadapan tanpa hak hingga tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberatan juga dilakukan untuk kegiatan melanggar hukum yang dilakukan oleh korporasi. Pelaku perbuatan pornografi, sesuai pasal 27 ayat 1, yang menyangkut eksploitasi anak juga akan mendapatkan pemberatan sanksi.
Pro kontra? Diskusikan di detikINET Forum.
(wsh/wsh)