Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
8 Fakta Terbaru Putusan MK soal Kuota Internet Tak Lagi Hangus

8 Fakta Terbaru Putusan MK soal Kuota Internet Tak Lagi Hangus


Agus Tri Haryanto - detikInet

Close up of a woman using her smartphone indoors.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Georgijevic
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terkait kebijakan kuota internet yang hangus saat masa aktif paket berakhir. Dampak dari putusan MK, ke depannya mewajibkan operator seluler menyediakan paket internet dapat habis dipakai.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum detikINET terkait putusan MK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus

ADVERTISEMENT

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Telekomunikasi. Putusan dibacakan pada 23 Juli 2026 dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

2. Operator Wajib Sediakan Pilihan agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

Dalam amar putusannya, MK tidak melarang masa aktif paket internet, tetapi mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis. Kuota yang sudah dibeli juga tidak boleh dikenai biaya tambahan hanya agar tetap bisa digunakan.

3. Perlindungan Tidak Harus Berupa Rollover

MK memberikan keleluasaan dalam implementasi perlindungan konsumen. Mekanismenya tidak harus berupa rollover atau akumulasi kuota, tetapi juga dapat berbentuk perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun skema perlindungan lain yang dinilai proporsional.

4. Putusan Bukan Menghapus Masa Berlaku Paket Internet

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan substansi putusan MK bukan berarti seluruh paket internet menjadi tidak memiliki masa berlaku.

Menurut Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir, putusan tersebut hanya mewajibkan operator menyediakan pilihan produk yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

@detikinet Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam pertimbangan hukum, hakim MK menjelaskan bahwa persoalan dalam perkara ini bukan hanya melihat kuota sebagai barang, melainkan hak atas manfaat ekonomi dan layanan yang telah dibayar konsumen. Menurut MK, kuota telah menjadi benda tidak berwujud yang melekat hak kepemilikannya terhadap konsumen. Melalui putusan ini, MK memberi penegasan atas jaminan perlindungan hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. #detikinet #beritaterkini #beritateknologi #kuotainternet ♬ original sound - detikINET

5. Paket Rollover Berpotensi Berdampak pada Tarif Internet

ATSI mengingatkan bahwa apabila salah satu implementasi putusan MK adalah penyediaan paket rollover, terdapat potensi penyesuaian tarif internet.

Alasannya, operator harus menjamin keberlanjutan layanan terhadap kuota yang dibawa ke periode berikutnya. Meski demikian, besaran penyesuaian tarif belum dapat dihitung karena masih menunggu petunjuk teknis dari Komdigi.

6. Industri Menunggu Aturan Teknis dari Komdigi

Sejauh ini, industri telekomunikasi seperti disampaikan ATSI, putusan MK belum bisa langsung diterapkan karena masih membutuhkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) sebagai aturan pelaksanaan. Setelah aturan teknis diterbitkan, operator akan menyesuaikan produk dan sistem layanannya sesuai ketentuan baru.

7. Operator Siap Berdiskusi dengan Pemerintah

ATSI mengungkapkan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi dengan Komdigi karena putusan baru saja dibacakan. Namun asosiasi memastikan industri siap berdiskusi dan mematuhi aturan pelaksana yang nantinya diterbitkan pemerintah.

8. Komdigi Siapkan Penyesuaian Regulasi

Komdigi menghormati putusan MK tersebut agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun. Terkait hal tersebut, Komdigi akan mengkaji implikasinya secara menyeluruh.

Pemerintah juga akan mempelajari apakah diperlukan penyesuaian regulasi agar putusan tersebut dapat diterapkan tanpa mengganggu keberlanjutan industri telekomunikasi maupun kualitas layanan kepada masyarakat.



(agt/agt)






Hide Ads