Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Tak Mau Ada Nomor Bodong Lagi, Komdigi Perketat Registrasi SIM Biometrik

Tak Mau Ada Nomor Bodong Lagi, Komdigi Perketat Registrasi SIM Biometrik


Agus Tri Haryanto - detikInet

Menkomdigi Meutya Hafid
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperketat pengawasan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Tiga pekan setelah diberlakukan, seluruh operator seluler diminta memastikan seluruh gerai, mitra penjualan, hingga kanal digital menjalankan proses registrasi sesuai aturan.

Imbauan ini diambil setelah pemerintah masih menemukan praktik registrasi yang tidak sesuai ketentuan di sejumlah titik layanan. Karena itu, operator diminta memperkuat pengawasan hingga ke tingkat mitra distribusi agar tidak ada celah penyalahgunaan nomor seluler.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam penandatanganan Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik bersama seluruh direktur utama operator seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan sudah berlaku di tingkat pusat, tetapi di lapangan masih ada celah," ujar Meutya.

Ia menegaskan tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar maupun daerah, kanal digital maupun fisik, hingga antaroperator seluler.

Menurut Meutya, penguatan implementasi registrasi biometrik menjadi langkah penting untuk menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.

"Kebijakan registrasi biometrik ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital. Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas," ungkapnya.

Pemerintah menilai urgensi kebijakan ini semakin besar melihat tingginya angka kejahatan digital. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun.

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat masyarakat mengalami kerugian hingga Rp9,1 triliun akibat berbagai modus penipuan, berdasarkan lebih dari 432 ribu laporan yang diterima sejak November 2024 hingga awal 2026.

Di sisi lain, hingga 16 Juli 2026, Komdigi juga telah menerima lebih dari 30 ribu pengaduan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, pemerasan, hingga berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.

Meutya mengatakan verifikasi biometrik akan memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya sehingga ruang penyalahgunaan identitas semakin sempit.

"Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi," katanya.

Sejauh ini, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), registrasi SIM berbasis biometrik telah diterapkan kepada lebih dari 10,03 juta pelanggan. Pemerintah menargetkan mekanisme tersebut nantinya mencakup seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.

Untuk mencapai target itu, seluruh operator seluler berkomitmen memperketat pengawasan terhadap jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan, serta memastikan setiap proses registrasi biometrik dilakukan sesuai standar di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami mengapresiasi komitmen seluruh operator. Namun komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang nyata di lapangan. Masyarakat harus mendapat jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan," tutup Meutya.



(agt/fay)






Hide Ads