Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kolom Komentar Diserbu Judol, Pakar: Platform Jangan Andalkan Pengguna

Kolom Komentar Diserbu Judol, Pakar: Platform Jangan Andalkan Pengguna


Agus Tri Haryanto - detikInet

Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online. Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Maraknya komentar promosi judi online yang membanjiri kolom komentar media sosial dinilai bukan lagi sekadar ulah akun iseng. Fenomena tersebut merupakan pola serangan terorganisir yang memanfaatkan bot dan kelemahan sistem moderasi platform digital untuk menjangkau sebanyak mungkin pengguna.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, mengatakan spam judi online yang belakangan marak ditemukan di Instagram, Facebook, X, hingga TikTok merupakan bentuk comment spam farming, yakni penyebaran komentar massal menggunakan akun otomatis atau akun bayangan yang dikendalikan terpusat.

"Pelaku menggunakan bot atau akun bayangan untuk menyebarkan tautan secara otomatis ke ribuan unggahan. Targetnya bukan hanya orang yang mencari judi online, tetapi seluruh pengguna media sosial. Strateginya mengandalkan volume agar ada yang akhirnya mengklik," kata Pratama kepada detikINET.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Pratama, maraknya spam tersebut justru menunjukkan bahwa ruang gerak pelaku judi online semakin sempit akibat berbagai langkah penindakan yang dilakukan pemerintah.

Ketika akses menuju situs utama semakin banyak diblokir dan ruang promosi resmi semakin terbatas, pelaku beralih memanfaatkan media sosial sebagai jalur pemasaran alternatif.

ADVERTISEMENT

"Fenomena ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap ekosistem judi online mulai terasa. Karena akses mereka semakin dibatasi, mereka mencari cara baru untuk menjangkau masyarakat melalui kolom komentar media sosial," ucapnya.

Pratama menjelaskan, modus yang digunakan kini semakin canggih. Komentar spam umumnya berisi tautan menuju domain sementara, kode promosi, akun aplikasi perpesanan, atau petunjuk tertentu yang kemudian mengarahkan korban menuju situs perjudian.

Domain yang digunakan pun terus berganti untuk menghindari pemblokiran. Bahkan, sebagian akun dibuat dengan identitas yang tampak meyakinkan agar tidak langsung dikenali sebagai akun promosi ilegal.

"Ini sudah menggunakan teknik yang lazim dipakai dalam kejahatan siber modern, mulai dari otomatisasi, penyamaran identitas, hingga pergantian infrastruktur digital secara cepat," jelasnya.

Meski pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk memberantas judi online, Pratama menilai efektivitas penanganan juga sangat bergantung pada keseriusan platform media sosial dalam menjalankan sistem moderasi.

"Regulasi sudah ada, Komdigi sudah mendorong. Tapi kalau platformnya tidak menjalankan dengan serius, mereka yang memegang kendali penuh atas sistem moderasi mereka," katanya.

Menurut dia, platform sebenarnya memiliki teknologi untuk mengenali ribuan komentar identik yang dikirim dalam waktu singkat, mendeteksi akun yang dibuat secara massal, hingga mengidentifikasi jaringan akun yang saling berkoordinasi.

Ia mendorong kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah dan platform digital, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi komentar spam, akun bot, serta pola aktivitas mencurigakan secara otomatis.

Selain memperkuat sistem deteksi, platform juga dinilai perlu mempercepat proses penghapusan komentar dan penonaktifan akun yang terbukti mempromosikan judi online. Kanal pelaporan juga harus dibuat lebih responsif sehingga pengguna mengetahui bahwa laporan mereka benar-benar ditindaklanjuti.

Pratama juga mengingatkan pemilik akun dengan jumlah pengikut besar, seperti influencer, selebgram, brand, maupun akun publik, agar memanfaatkan fitur keamanan yang telah disediakan platform.

Pratama menilai bahwa hampir semua media sosial telah memiliki fitur filter kata kunci dan pemblokiran otomatis yang dapat digunakan untuk menyembunyikan komentar yang mengandung kata-kata seperti "slot", "gacor", "maxwin", "scatter", maupun istilah lain yang identik dengan promosi judi online.

"Pemilik akun besar sebenarnya punya kendali. Filter kata kunci sudah disediakan platform, tinggal digunakan. Kalau masih ada spam judol di kolom komentar mereka, artinya fitur itu belum dimanfaatkan secara optimal," ungkapnya.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta tidak membuka tautan yang dibagikan melalui kolom komentar serta segera melaporkan akun yang mempromosikan judi online. Ia mengingatkan, membalas komentar spam justru dapat meningkatkan interaksi sehingga algoritma berpotensi menyebarkan komentar kepada lebih banyak pengguna.

Pratama menegaskan pemberantasan spam judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Menurutnya, regulator, platform digital, pemilik akun, dan masyarakat harus bergerak bersama agar ruang digital Indonesia tidak terus dimanfaatkan sebagai sarana promosi perjudian ilegal.




(agt/agt)






Hide Ads