Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan meningkatnya tren komentar spam yang mempromosikan judi online (judol) di media sosial merupakan modus terbaru.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan maraknya spam komentar justru menunjukkan para pelaku terus mencari berbagai celah baru untuk mempromosikan aktivitas ilegalnya.
Dalam dua minggu terakhir, seperti disampaikan Alex, jumlah temuan meningkat hingga 128% dibandingkan rata-rata temuan selama periode Januari hingga Juli 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil analisis kami, hal ini menunjukkan bahwa lonjakan ini merupakan abgian dari aktivitas terorganisir transnasional yang memanfaatkan sistem otomatis atau mesin atau bot untuk memantau media sosial secara real time," tutur Alexander di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Komdigi memastikan seluruh situs yang terindikasi terkait promosi judi online dalam temuan tersebut telah ditindak melalui pemutusan akses (takedown). Namun di sisi lain, Komdigi menyebutkan masyarakat turut berperan dalam memerangi judol dengan diminta untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan konten promosi judi online.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan konten mencurigakan agar upaya pemberantasan judi online dapat berjalan lebih efektif.
"Menjaga ruang digital nasional adalah tanggung jawab kita bersama. Kami membutuhkan kerja sama masyarakat, kewaspadaan untuk melaporkan konten mencurigakan, serta tidak ikut menyebarkannya sebagai bagian penting dalam memutus rantai penyebaran judi online," kata Alexander
Selain dengan platform digital, dalam sepekan terakhir Komdigi juga meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna memperkuat penegakan hukum terhadap praktik judi online.
Koordinasi turut dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bagian dari langkah mitigasi terhadap kejahatan digital transnasional tersebut.
"Kami semua siaga dalam memberantas kejahatan digital transnasional ini," tegas Alexander.
(rns/rns)