Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Dibui 25 Tahun, Mantan Raja Kripto Minta Pengampunan Trump

Dibui 25 Tahun, Mantan Raja Kripto Minta Pengampunan Trump


Fino Yurio Kristo - detikInet

NEW YORK, NY - DECEMBER 22: FTX founder Sam Bankman-Fried leaves Manhattan Federal Court after his arraignment and bail hearings on December 22, 2022 in New York City. Bankman-Fried, who was indicted on December 9th and arrested 3 days later by Bahamas law enforcement at the request of U.S. prosecutors, consented to extradition to the U.S. where he is facing eight criminal counts of fraud, conspiracy and money-laundering offenses which includes making illegal political contributions. He is potentially facing life in prison if convicted.  He was released on $250 million bond with the bail package requiring him to stay with his parents in California. (Photo by David Dee Delgado/Getty Images)
Sam Bankman-Fried. Foto: Getty Images/David Dee Delgado
Jakarta -

Sam Bankman-Fried, mantan miliarder kripto yang mendalangi salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah, secara resmi meminta pengampunan kepada Presiden Donald Trump. Hal itu tertera situs web Departemen Kehakiman.

Bankman (34) adalah salah satu pendiri bursa kripto FTX yang bermasalah dan dijatuhi hukuman 25 tahun penjara di 2024. Permohonan Bankman ke Departemen Kehakiman AS, yang pertama kali dilaporkan oleh Bloomberg, adalah untuk mendapatkan pengampunan setelah penyelesaian masa hukuman.

Menurut situs DOJ, pengampunan semacam itu takkan menghapus status hukuman pidana Bankman, melainkan akan memulihkan kebebasan sipil tertentu seperti hak memberikan suara atau bertugas sebagai juri pengadilan setelah menyelesaikan hukuman penjara. Jika dikabulkan, pengampunan ini juga akan menghilangkan hambatan dalam hal perizinan, pekerjaan, perumahan, hingga pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai CEO FTX, Bankman dulu pernah menjadi salah satu donatur terbesar untuk kampanye dan berbagai kepentingan Partai Demokrat. Namun, saat menjalani masa hukuman di penjara federal, ia mulai mengunggah dukungannya terhadap pemerintahan Trump di media sosial. Dalam wawancara dengan Fox Business, Bankman menyatakan sangat menginginkan pengampunan presiden.

Menurut situs web DOJ, Bankman mengajukan permohonan pengampunannya pada kisaran tahun 2026. Jubir Gedung Putih menolak permintaan komentar tapi merujuk pada wawancara bulan Januari yang diberikan Trump ke New York Times, di mana Trump mengatakan takkan memberikan pengampunan kepadanya.

ADVERTISEMENT

Runtuhnya Kerajaan Kripto

Bankman pernah dikenal sebagai anak ajaib di dunia kripto dan perusahaannya, FTX, sempat bernilai USD 32 miliar (sekitar Rp 577 triliun) pada masa jaya. Namun, kerajaannya mulai runtuh tahun 2022 ketika FTX mengajukan status kebangkrutan setelah mengalami penarikan dana miliaran dolar, yang memicu kepanikan massal industri kripto.

Dikutip detikINET dari CNN, jaksa penuntut menuduh bahwa Bankman secara diam-diam telah mengalihkan dana nasabah senilai miliaran dolar dari FTX ke hedge fund kripto miliknya, Alameda Research. Di sana, dana tersebut digunakan antara lain untuk berbagai investasi berisiko, donasi politik, hingga pembelian real estate.

Bankman dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan penipuan dan konspirasi, termasuk penipuan via transfer elektronik, penipuan sekuritas, serta konspirasi untuk melakukan pencucian uang.

Sebagai bagian dari hukumannya, Hakim Lewis Kaplan memerintahkan Bankman menyerahkan lebih dari USD 11 miliar aset dan pendapatan yang terkait dengan penipuan tersebut.

Saat mengumumkan hukuman, Hakim Kaplan menegaskan ada risiko "bahwa pria ini akan berada pada posisi untuk melakukan sesuatu yang sangat buruk di masa depan, dan itu bukanlah risiko sepele".




(fyk/fay)






Hide Ads