×
Ad

Ada Biaya Verifikasi Wajah Nomor HP Baru, Siapa yang Bayar?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 29 Mei 2026 18:45 WIB
Registrasi biometrik SIM card biometrik face recognition dipastikan berlaku 1 Juli 2026. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Dalam waktu satu bulan lagi, para pemilik nomor HP baru akan diwajibkan melakukan pendaftaran menggunakan pengenalan wajah atau face recognition secara nasional. Setiap yang melakukan registrasi akan dikenakan biaya Rp 3 ribu per nomor seluler.

Biaya tersebut dikenakan untuk verifikasi data biometrik operator seluler ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, beban biaya tersebut tidak dikenakan kepada pelanggan seluler, tetapi operator seluler yang dalam hal ini Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart.

"Tidak ada bayaran yang kepada pelanggan. Tadi sepakat ini adalah bagian business responsibility daripada operator seluler dan kewajiban negara untuk melindungi juga masyarakat yang beraktivitas melalui pertukaran data," ujar Edwin di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Edwin mengklaim bahwa pengenaan biaya verifikasi nomor HP baru ke Dukcapil tidak akan menjadi beban baru bagi operator seluler.

"Tidak juga. Kenapa? karena dengan semakin tumbuhnya kepercayaan orang pada penggunaan seluler, kan bisnis mereka juga tumbuh. Nah, ini circle yang harus dipahami bahwa dengan saling melindungi, insyaallah kita bisa memajukan kesejahteraan umum, itu bukan kata saya, tapi kata pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," tutur Edwin.

Pada kesempatan yang sama, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan untuk sementara ini biaya Rp 3 ribu per nomor HP saat verifikasi ditanggung oleh operator seluler.

"Untuk sementara ini iya," kata Wakil Ketua Umum ATSI Reski Damayanti.

Diketahui bahwa kewajiban penggunaan data biometrik menggunakan wajah pengguna ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan registrasi SIM card biometrik ini berlaku 1 Juli 2026.

Aturan ini ditujukan kepada pelanggan seluler prabayar yang akan mengaktifkan nomor baru. Sedangkan, untuk pelanggan pascabayar tidak diwajibkan karena proses validasinya telah menyeluruh sejak awal saat berlangganan.

Adapun, untuk pelanggan seluler di bawah umur yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP), Komdigi mengungkapkan pendaftarannya menggunakan data orangtua atau wali.

Sama seperti registrasi SIM card sebelumnya yang menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga, batas nomor HP yang dimiliki itu maksimal tiga nomor untuk masing-masing operator. Dengan demikian secara keseluruhan ada sembilan nomor HP.

Untuk pendaftaran nomor seluler memakai data pengenalan wajah ini dapat dilakukan di gerai operator seluler atau bisa secara online di tiap provider.



Simak Video "Video: Usulan Penggunaan Face Recognition untuk Batasi Anak Main Medsos"

(agt/agt)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork