Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Setop Pemborosan Anggaran, Pemerintah Tertibkan Belanja TIK

Setop Pemborosan Anggaran, Pemerintah Tertibkan Belanja TIK


Fitraya Ramadhanny - detikInet

Menkomdigi Meutya Hafid Melakukan Teleconference Program Bakti Aksi
Menkomdigi Meutya Hafid (Foto: Dok. Komdigi)
Jakarta -

Pemerintah memperketat tata kelola belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Ini untuk memastikan setiap rupiah anggaran digital benar-benar berdampak pada layanan publik, bukan sekadar penambahan aplikasi baru.

Langkah ini ditegaskan dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025-2045, yang menjadi arah jangka panjang transformasi digital pemerintahan. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa seluruh belanja aplikasi dan infrastruktur digital kementerian dan lembaga kini wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan (clearance) agar selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden," tegas Meutya Hafid dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025-2045 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (26/02/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkomdigi juga menyoroti masalah banyaknya aplikasi pemerintah yang berjalan sendiri-sendiri atau tidak saling terhubung. Untuk mengatasi hal ini, Kemkomdigi telah mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai tulang punggung ekosistem layanan publik. Setiap aplikasi pemerintah kini diwajibkan mengadopsi prinsip keterhubungan atau interoperabilitas sejak tahap awal perancangan.

ADVERTISEMENT

"Melalui SPLP ini, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc tapi melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusuri, dan yang paling utama juga diaudit untuk menjaga integritas data," jelasnya.

Untuk memastikan semua sistem berjalan dengan baik dan tidak terjadi pemborosan lanjutan, pemerintah juga mewajibkan proses audit teknologi yang ketat. Seluruh instansi juga dituntut untuk menyampaikan hasil evaluasi belanja TIK pada tahun sebelumnya, termasuk bukti tindak lanjut perbaikan.

Mekanisme ini memastikan pengelolaan sistem dan data pemerintah selalu terjaga keamanannya dan patuh pada aturan. Meutya berharap langkah-langkah tata kelola ini dapat mengubah kebiasaan bekerja yang terkotak-kotak (silo) menjadi pemerintahan yang utuh dan efisien.

"Upaya ini butuh koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," tandasnya, guna memastikan ruang digital nasional memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia.




(fay/fyk)




Hide Ads