Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa disinformasi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan bot kini menjadi salah satu ancaman utama di ruang digital Indonesia. Teknologi tersebut memungkinkan penyebaran informasi palsu secara masif dan sistematis, bahkan tanpa melibatkan manusia secara langsung.
Menurut Meutya, fenomena ini telah mengubah lanskap demokrasi digital, di mana percakapan publik tidak lagi sepenuhnya organik.
"Sekarang yang bersuara itu bukan manusia beneran, robot, yang kemudian di-generate dengan uang dan sebagainya, untuk menimbulkan disinformasi dan sebagainya," ujar Meutya dalam program Blak-blakan Detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai, penggunaan bot dan teknologi otomatis untuk memproduksi narasi tertentu berpotensi memanipulasi opini publik dan menciptakan persepsi yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Meutya menegaskan penyebaran disinformasi berbasis teknologi tidak hanya merugikan masyarakat secara individu, tetapi juga berdampak luas terhadap sistem demokrasi dan stabilitas nasional.
"Disinformasi, pembohongan publik, hoaks itu juga sangat meresahkan, meresahkan dalam artian mencederai demokrasi bagi saya," katanya.
Ia menjelaskan, pada awalnya media sosial menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengekspresikan pendapat dan berpartisipasi dalam demokrasi. Namun, kini ruang digital juga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyebarkan narasi yang menyesatkan.
Fenomena ini semakin kompleks dengan kehadiran teknologi AI yang mampu menghasilkan konten secara cepat, masif, dan sulit dibedakan dari konten buatan manusia.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital mengedepankan pendekatan edukasi publik dan penyampaian informasi yang transparan, selain langkah penegakan hukum jika diperlukan.
Meutya menegaskan pemerintah lebih mengutamakan pelurusan informasi melalui komunikasi publik. "Kita lebih banyak menjawab dengan narasi-narasi, lebih banyak penjelasan ke publik," ucapnya.
Namun demikian, pemerintah tetap akan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran hukum di ruang digital.
"Jika memang ada pelanggaran terhadap undang-undang, tentu harus dilakukan pemutusan akses," katanya.
Meutya mengatakan pemerintah Indonesia berupaya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan masyarakat dari dampak negatif teknologi digital.
Menurutnya, pendekatan ini penting agar ruang digital tetap menjadi sarana demokrasi yang sehat dan produktif.
"Indonesia ini mengambil posisi bahwa kebebasan tetap perlu dijaga, tapi juga orang-orang tetap terproteksi," kata Meutya.
Menkomdigi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada semua informasi yang beredar di media sosial. Ia menekankan pentingnya verifikasi informasi, terutama di tengah maraknya konten yang dihasilkan secara otomatis oleh teknologi.
Ia menyarankan masyarakat untuk tetap menjadikan media yang kredibel sebagai sumber informasi utama.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh provokasi atau narasi negatif yang belum tentu benar.
"Benchmark media-media mainstream itu penting. Karena tervalidasi dan tetap terikat kode etik jurnalistik," pungkasnya.
(agt/agt)


