Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Alasan Hanya Nomor HP Baru yang Wajib Rekam Pengenalan Wajah

Alasan Hanya Nomor HP Baru yang Wajib Rekam Pengenalan Wajah


Agus Tri Haryanto - detikInet

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan sistem registrasi nomor seluler berbasis biometrik melalui program Senyum Aman dengan Biometrik (Semantik). Peluncuran tersebut dilakukan di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), sebagai upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban penggunaan layanan telekomunikasi di Indonesia.
Komdigi mulai memberlakukan registrasi SIM card biometrik. Foto: Ari Saputra/detikFoto
Jakarta -

Registrasi SIM card biometrik telah diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Setiap nomor ponsel baru yang ingin diaktifkan kini wajib divalidasi menggunakan data biometrik berupa pengenalan wajah.

Kewajiban penggunaan data biometrik pengenalan wajah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Aturan ini berlaku khusus untuk kartu perdana atau pelanggan seluler prabayar terbaru. Dengan kebijakan ini, proses registrasi tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tetapi kini mesti pakai NIK dan data pengenalan wajah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan alasan mengapa hanya pelanggan baru yang jadi sasaran dari regulasi yang baru saja diterbitkannya itu.

"Ini wajib bagi kartu baru. Kenapa kartu baru? Karena kita ingin memutus rantainya dulu. Jadi sekali lagi, kejahatan digital itu sebagian besar berasal dari kartu-kartu SIM card yang tidak tervalidasi dan biasanya polanya sama," ujar Meutya di Gedung Sarinah, Selasa (27/1/2026).

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan, kejahatan digital berasal dari persoalan yang sama, yaitu anonimitas melalui penggunaan nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat. Pola itu yang akan ditekan Komdigi melalui perubahan proses registrasi SIM card biometrik.

"Nomornya terdeteksi, buang, ganti nomor baru. Terdeteksi, buang, ganti nomor baru," ucapnya.

Melalui Permenkomdigi 7/2026 ini juga, Komdigi menegaskan bahwa kartu perdana yang diperjualbelikan ke masyarakat harus dalam keadaan tidak aktif. Selain itu juga pembatasan tiga nomor untuk setiap operatornya.

"Makanya target utama di pelaksanaan permen ini adalah nomor-nomor baru," kata Menkomdigi.

Sedangkan untuk pelanggan eksisting atau yang sudah dipakai sebelum peraturan terbaru diterbitkan, untuk sekarang tidak diwajibkan penggunaan data biometrik. Kendati begitu, jika ingin diperbarui datanya pun diperbolehkan.

"Kita juga minta kepada operator, kalau memang ada pengguna lama yang mau melakukan registrasi ulang pemutakhiran data, maka itu juga dijadikan opsi untuk mereka mendaftar," ungkap Meutya.




(agt/agt)






Hide Ads