Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan registrasi SIM card menggunakan data biometrik pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan baru ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Ketua Umum ATSI, Dian Siswarini, menilai langkah ini sebagai solusi jitu untuk memberantas berbagai persoalan klasik di industri telekomunikasi, mulai dari penipuan hingga penyalahgunaan data identitas.
"Kalau dari ATSI, prinsipnya kami mendukung adanya registrasi biometrik ini. Karena memang kalau dilihat, ini menyelesaikan banyak masalah yang sekarang sedang terjadi," ujar Dian saat ditemui di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pendekatan biometrik jauh lebih akurat dibandingkan metode verifikasi berbasis dokumen sebelumnya. Sebagai informasi, registrasi SIM card prabayar sebelumnya divalidasi dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Dengan pengembangan yang menggunakan pengenalan wajah, ATSI menilai nomor HP yang diaktifkan nantinya sulit dimanipulasi. Dalam aturan yang tertuang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler ditegaskan kembali penggunaan hanya tiga nomor per operator.
"Kalau biometrik kan enggak mungkin bisa digandakan. Kalau KTP masih bisa fotonya diganti atau bagaimana. Tapi biometrik ini sangat menggambarkan identitas orang tertentu," jelasnya.
Dian menegaskan, seluruh operator seluler yang tergabung dalam ATSI pada prinsipnya sudah siap menjalankan kebijakan tersebut. Bahkan, sistem registrasi biometrik disebut sudah lebih dulu disiapkan oleh masing-masing operator.
"Semua operator yang tergabung di ATSI sudah menerapkan dan sudah mempunyai sistem untuk melakukan registrasi secara biometrik," kata Dian.
Terkait penerapan regulasi ini di tingkat daerah, di mana masyarakat masih menggunakan ponsel jadul atau bukan smartphone, Dian menyebut registrasi biometrik disediakan melalui berbagai kanal agar tetap mempermudah proses pengaktifkan nomor seluler.
"Sudah banyak channel yang bisa digunakan. Pertama lewat website, yang bisa diakses dari mana pun, termasuk dari handphone. Kemudian juga bisa datang ke gerai atau outlet para operator," ucap Dian.
"Prosesnya lumayan cepat, hanya sekitar 30 detik. Jadi tidak akan menyusahkan pelanggan. Malah menurut saya lebih memudahkan, karena sebelumnya harus memasukkan NIK dan nomor KK. Kalau ini cukup KTP saja," tambahnya.
Terkait keamanan data, Dian menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan. Data tersebut hanya digunakan untuk proses validasi dan tetap berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
"Data biometrik ini tidak disimpan di database operator. Kami hanya melakukan passthrough untuk validasi. Datanya tetap berada di database Dukcapil," tegas Dian.
(agt/afr)


