Google Didenda Eropa Rp 56 Triliun, Trump Ancam Balas Dendam
Hide Ads

Google Didenda Eropa Rp 56 Triliun, Trump Ancam Balas Dendam

Fino Yurio Kristo - detikInet
Senin, 08 Sep 2025 13:40 WIB
U.S. President Donald Trump replies to a question during an event to announce that the Space Force Command will move from Colorado to Alabama, in the Oval Office at the White House in Washington, D.C., U.S., September 2, 2025. REUTERS/Brian Snyder Purchase Licensing Rights
Foto: REUTERS/Brian Snyder Purchase Licensing Rights
Jakarta -

Google didenda sangat tinggi terkait kasus antimonopoli, yaitu USD 3,45 miliar atau di kisaran Rp 56 triliun dari regulator Uni Eropa. Google dinilai bersalah atas praktik anti persaingan dalam bisnis teknologi periklanannya. Donald Trump pun tak terima dan mengancam balas dendam.

Presiden Amerika Serikat itu mengatakan pemerintahannya mungkin akan meluncurkan investigasi Pasal 301 terhadap Uni Eropa yang dapat berujung pada pengenaan tarif pembalasan. Hal ini bisa menjadi pukulan telak bagi Uni Eropa.

Denda tersebut merupakan langkah agresif dari Komisi Eropa, regulator teknologi tertinggi Uni Eropa. Pemerintahan Trump mengeluhkan denda besar yang dijatuhkan Uni Eropa akibat undang-undang privasi dan antimonopoli mereka yang jauh lebih ketat dan lebih sering ditegakkan daripada di Amerika Serikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Google juga telah membayar, di masa lalu, USD 13 Miliar Dolar dalam klaim dan biaya palsu dengan total USD 16,5 Miliar Dolar. Seberapa gila itu? Uni Eropa harus menghentikan praktik ini terhadap Perusahaan Amerika, SEGERA!" sebut Trump di Truth Social.

ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan, Komisi Eropa menuduh Google mendistorsi persaingan di pasar teknologi periklanan (adtech) dengan secara tidak adil mengutamakan layanan teknologi periklanan display miliknya sendiri sehingga merugikan para pesaing.

Komisi tersebut juga memerintahkan Google untuk mengakhiri praktik-praktik yang mengutamakan kepentingan sendiri dan menerapkan langkah-langkah untuk menghentikan konflik kepentingan yang melekat di seluruh teknologi periklanan. Perusahaan memiliki waktu 60 hari untuk menanggapi.

"Keputusan hari ini menunjukkan bahwa Google menyalahgunakan posisi dominannya di teknologi periklanan yang merugikan penerbit, pengiklan, dan konsumen. Perilaku ini ilegal berdasarkan aturan antimonopoli Uni Eropa," kata kepala persaingan Uni Eropa, Teresa Ribera.

"Google sekarang harus mengajukan solusi serius untuk mengatasi konflik kepentingannya dan jika gagal, maka kami tidak akan ragu untuk menerapkan solusi yang tegas," imbuhnya seperti dikutip detikINET dari CNBC.

Kepala urusan regulasi global Google, Lee-Anne Mulholland, mengatakan keputusan Uni Eropa tersebut salah dan perusahaan akan mengajukan banding. "Keputusan ini mengenakan denda yang tidak beralasan dan membutuhkan perubahan yang akan merugikan ribuan bisnis Eropa dengan mempersulit mereka menghasilkan uang," kata Mulholland.

"Tidak ada yang anti persaingan dalam menyediakan layanan bagi pembeli dan penjual iklan dan juga ada lebih banyak alternatif untuk layanan kami daripada sebelumnya," cetusnya.




(fyk/rns)
Berita Terkait